KabarDermayu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan peringatan tegas kepada para pengembang properti di seluruh Indonesia agar senantiasa menjaga kepercayaan publik dengan penuh tanggung jawab.
Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya pemerintah yang terus memberikan berbagai kemudahan serta insentif demi mempercepat ketersediaan hunian bagi masyarakat. Ara, sapaan akrab sang menteri, menekankan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menjalin hubungan yang adil dengan sektor swasta.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 25 Juli 2026, Maruarar Sirait menegaskan bahwa pemerintah akan selalu mendukung pengembang yang mampu berinovasi dan membangun rumah berkualitas. Namun, ia juga memastikan tidak akan segan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pengembang yang melanggar aturan atau merugikan konsumen.
“Saya sebagai menteri akan bersikap adil kepada para pengembang. Saya berharap tidak perlu lagi ada pengembang yang saya tegur maupun saya beri sanksi. Kalau memiliki inovasi yang baik, tentu pemerintah akan mendukung,” ujar Ara.
Pemerintah menyadari bahwa kolaborasi antara sektor publik dan pengembang sangat krusial. Oleh karena itu, berbagai kebijakan pro-masyarakat telah digulirkan untuk menciptakan ekosistem bisnis properti yang sehat dan kompetitif.
Beberapa kebijakan strategis yang telah diimplementasikan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat serta pengembang meliputi:
- Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Penyederhanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
- Pemberian sertifikat tanah secara cuma-cuma.
- Penyederhanaan prosedur pembiayaan agar akses kepemilikan rumah lebih inklusif.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah. Menteri Ara berharap pengembang dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk mempercepat pembangunan hunian layak huni yang terjangkau.
Selain fokus pada pembangunan, pemerintah juga mendorong transformasi digital dan kepatuhan regulasi di sektor properti. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional sekaligus memastikan bahwa setiap unit rumah yang dibangun memenuhi standar keamanan serta kenyamanan bagi penghuninya.
Dalam kesempatan yang sama, Ara juga menyoroti pentingnya peran pengembang di daerah, khususnya di Jawa Timur, untuk terus berkontribusi dalam penyediaan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas ini sebagai solusi atas tantangan backlog atau kekurangan jumlah rumah yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan bunga FLPP yang sangat kompetitif, yakni di angka 5 persen yang bersifat tetap hingga akhir tenor. Keunggulan skema ini mencakup durasi cicilan yang dapat diperpanjang hingga 40 tahun, serta uang muka (DP) yang sangat terjangkau, dimulai dari 1 persen dari harga rumah.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah dan asosiasi pengembang, diharapkan cita-cita besar untuk meminimalisir kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia dapat segera terwujud dalam waktu dekat.





