KabarDermayu.com – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, memberikan sorotan tajam terkait dinamika penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hendardi menilai bahwa penggunaan narasi seperti “pernah berjasa” serta penyebutan “asas praduga tak bersalah” dalam kasus ini bukan sekadar pernyataan biasa. Ia menganggap hal tersebut sebagai bentuk manuver sistematis yang bertujuan untuk menetralkan sangkaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini tengah diusut oleh Kortastipidkor Polri.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 26 Juli 2026, Hendardi menegaskan bahwa penggunaan frasa-frasa tersebut merupakan upaya untuk melemahkan integritas proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, tindakan ini berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum di Indonesia.
“Penggunaan frase-frase tersebut jelas-jelas merupakan upaya netralisasi terhadap delik korupsi dan TPPU yang disangkakan kepadanya. Ini merupakan upaya mencederai supremasi hukum,” tegas Hendardi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa narasi publik yang muncul seputar kasus Febrie Adriansyah telah dirancang sebagai instrumen strategis. Tujuannya adalah untuk mengaburkan substansi perkara dengan memanfaatkan pertimbangan jasa masa lalu atau memelintir interpretasi asas fundamental dalam hukum pidana.
Hendardi menegaskan bahwa supremasi hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan atau alasan apa pun. Ia menyatakan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam tindak pidana berat, harus menjalani proses hukum secara setara tanpa ada pengecualian.
Terkait hal tersebut, Hendardi secara khusus mendesak Tim 9 untuk menempatkan supremasi hukum sebagai prinsip tertinggi yang tidak bisa dikompromikan. Ia berharap setiap elemen dalam Tim 9 mampu mengidentifikasi dan mencegah segala bentuk manuver politik yang berpotensi membelokkan arah penyidikan kasus ini.
Beberapa poin penting yang ditekankan Hendardi kepada Tim 9 meliputi:
- Memastikan tidak ada intervensi politik yang dapat menggeser landasan hukum dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah.
- Menjaga agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, tanpa adanya tekanan eksternal atau lobi-lobi institusional yang dapat merusak objektivitas.
- Melakukan pengawasan ketat terhadap proses pengalihan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Hendardi juga menyoroti pentingnya pengawasan agar tidak ada materi sangkaan yang dilemahkan, dihilangkan, atau direkonstruksi ulang demi mengakomodasi kepentingan pihak tertentu saat berkas dipindahkan ke Kejaksaan Agung.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar masalah pidana individu, melainkan ujian besar bagi ketahanan institusi hukum di Indonesia. Hasil dari penanganan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi cara negara menangani perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di masa mendatang.





