KabarDermayu.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur baru saja menuntaskan misi penyelamatan seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) yang selama ini dipelihara oleh seorang warga di Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Satwa yang mendapatkan julukan Momon tersebut kini telah berada di bawah pengawasan pihak berwenang. Proses evakuasi ini berjalan lancar setelah pemilik satwa dengan sukarela menyerahkan hewan tersebut kepada negara untuk mendapatkan penanganan yang lebih layak sesuai dengan aturan konservasi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menekankan bahwa keberhasilan operasi penyelamatan ini merupakan bukti nyata bahwa perlindungan terhadap satwa liar tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Dukungan serta kesadaran masyarakat memegang peranan yang sangat vital dalam menjaga kelestarian ekosistem.
Dalam pernyataannya pada Sabtu, 25 Juli 2026, Ristianto menjelaskan bahwa keberhasilan evakuasi Momon adalah hasil dari kolaborasi lintas sektor yang solid. Sinergi yang terjalin antara masyarakat setempat, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso, unsur TNI melalui Babinsa, pihak kepolisian lewat Bhabinkamtibmas, serta Pemerintah Desa Sukosari Lor dan BBKSDA Jawa Timur memungkinkan proses penjemputan satwa dilakukan secara persuasif tanpa adanya konflik.
Ristianto menambahkan bahwa langkah yang diambil warga untuk melaporkan keberadaan satwa liar tersebut patut diapresiasi. Hal ini menjadi pintu masuk bagi pihak terkait agar satwa dilindungi tersebut dapat segera memperoleh penanganan medis dan rehabilitasi yang tepat sebelum nantinya dikembalikan ke habitat aslinya.
Penyelamatan Momon ini juga mencerminkan komitmen kuat Kementerian Kehutanan di bawah arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Fokus utamanya adalah memperkuat sistem perlindungan satwa liar serta memastikan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia tetap terjaga di tengah berbagai tantangan lingkungan.
Strategi yang diterapkan Kemenhut mencakup penguatan patroli, penegakan hukum yang tegas, peningkatan kapasitas dalam penyelamatan satwa, hingga rehabilitasi intensif. Selain itu, perluasan jaringan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga lembaga konservasi, menjadi kunci utama dalam strategi jangka panjang ini.
Awal mula kisah Momon terungkap saat seorang paramedis veteriner dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso sedang melaksanakan tugas sensus ternak. Tanpa sengaja, ia mendapati seekor lutung dalam kondisi terikat di sekitar area rumah warga. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada dokter hewan Zumara Mufida untuk diteruskan kepada Bidang KSDA Wilayah III Jember guna penindakan lebih lanjut.
Setelah koordinasi teknis dilakukan, tim gabungan dari BBKSDA Jawa Timur, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat desa melakukan pendekatan persuasif. Warga yang memelihara Momon diberikan edukasi mendalam mengenai status Lutung Jawa sebagai satwa yang dilindungi undang-undang serta pentingnya membiarkan satwa liar hidup di habitat alaminya.
Berdasarkan keterangan pemilik, Momon telah dipelihara selama tiga hingga empat tahun. Awalnya, Momon ditemukan dalam kondisi sendirian tanpa induk di kawasan perkebunan kopi Selapak, dekat Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Bondowoso. Karena rasa iba, warga membawa satwa tersebut pulang, meski saat itu mereka mengaku tidak memahami prosedur hukum terkait kepemilikan satwa dilindungi.
Saat ini, Momon tengah menjalani observasi fisik dan perilaku di Lembaga Konservasi Jember Mini Zoo. Proses rehabilitasi ini sangat krusial untuk memastikan kesehatan satwa sebelum ditentukan langkah konservasi selanjutnya. Hasil observasi akan menjadi penentu utama bagi nasib Momon ke depan dengan tetap memprioritaskan prinsip kesejahteraan satwa.
Lutung Jawa sendiri merupakan primata endemik Indonesia yang memiliki peran ekologis sangat besar, terutama dalam menjaga regenerasi hutan melalui penyebaran biji-bijian. Oleh karena itu, Kemenhut kembali menegaskan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi.
“Apabila menemukan satwa liar dilindungi, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Balai Besar atau Balai KSDA maupun petugas kehutanan terdekat agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ristianto.
Kasus Momon ini menjadi pengingat bagi publik bahwa perlindungan keanekaragaman hayati adalah tanggung jawab kolektif. Komunikasi yang terbuka, edukasi yang berkelanjutan, dan kolaborasi yang erat antara masyarakat dengan instansi terkait merupakan kunci utama dalam menjaga kelestarian warisan alam Indonesia untuk generasi mendatang.





