KabarDermayu.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini tengah memperluas jangkauan penyidikan terhadap kasus penyelundupan skala besar yang melibatkan 3 ton sisik trenggiling. Upaya penyelundupan satwa dilindungi ini rencananya akan dikirim menuju Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah berkas perkara tersangka utama berinisial TT (59) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, penyidik tidak berhenti di situ saja. Saat ini, fokus pengembangan diarahkan untuk membidik tiga calon tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan satwa lintas negara tersebut.
Tiga sosok yang kini sedang dalam bidikan penyidik tersebut disinyalir memiliki peran krusial dengan fungsi yang berbeda-beda. Peran tersebut mencakup pihak pemilik barang, oknum penerima atau penampung yang merupakan warga negara Kamboja, hingga pihak korporasi yang berperan mengatur seluruh proses pengiriman ilegal sisik trenggiling ke luar negeri.
Pengembangan perkara ini dilakukan menyusul terbitnya surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan nomor B-4965/M.1.11/Eku.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Dengan status P-21 tersebut, penyidik kini tengah merampungkan proses administrasi untuk segera melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kasus ini mencuat pertama kali setelah aparat berhasil mengungkap upaya penyelundupan sebanyak 3.053 kilogram sisik trenggiling. Barang bukti tersebut rencananya akan diekspor menggunakan peti kemas. Dalam proses penyidikan lebih lanjut, aparat melakukan pendalaman mendalam terhadap dokumen pengiriman dan pola komunikasi pelaku guna memetakan jaringan yang lebih luas.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memberikan catatan penting bahwa perdagangan ilegal satwa liar saat ini telah bertransformasi menjadi kejahatan transnasional yang sangat terorganisasi.
Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi sekadar kejahatan konservasi biasa. Praktik ini telah berkembang menjadi jaringan terorganisasi yang memanfaatkan jalur resmi, dokumen perusahaan, dan relasi lintas negara untuk keuntungan pribadi. Negara harus hadir dengan penegakan hukum yang lebih kuat dan terintegrasi untuk menjangkau aktor intelektual di baliknya.
Dwi menambahkan bahwa pernyataan tersebut ia sampaikan di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026. Menurutnya, penyidikan tidak boleh hanya terbatas pada pelaku lapangan yang tertangkap, melainkan harus menyentuh pihak-pihak yang mengendalikan operasional serta mereka yang menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut.
Strategi penegakan hukum yang diterapkan kini mencakup beberapa aspek krusial, antara lain:
- Penelusuran aliran dana dan transaksi keuangan para pelaku.
- Analisis mendalam terhadap data komunikasi antarjaringan.
- Kolaborasi lintas instansi dengan Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, dan INTERPOL.
- Koordinasi erat dengan otoritas negara mitra untuk membongkar rantai perdagangan.
Pihak Kemenhut juga tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang. Langkah ini dilakukan agar jaringan perdagangan satwa liar tersebut kehilangan sumber pembiayaan dan tidak lagi mampu menjalankan operasinya di masa depan.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka baru. Setiap langkah pengembangan harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang valid agar konstruksi hukumnya kuat saat memasuki persidangan.
Aswin menegaskan kembali bahwa pihaknya sedang mendalami peran pihak-pihak yang diduga sebagai pemilik barang, penampung di Kamboja, serta perusahaan yang memfasilitasi pengiriman. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh mata rantai penyelundupan dapat diputus hingga ke akar-akarnya.
Dalam kasus ini, tersangka TT dijerat dengan pasal-pasal dalam ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum selanjutnya akan segera dilimpahkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.





