KabarDermayu.com – Polda Jawa Barat secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tidak terpuji yang melibatkan tiga anggotanya terhadap seorang petugas keamanan atau satpam bernama Fiktor Harefa (27) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa meski pihak yang terlibat telah menempuh jalur damai, institusinya tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses pemeriksaan secara internal.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketiga anggota tersebut tidak mencerminkan sikap profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Polda Jabar menyatakan penyesalan mendalam atas insiden yang merugikan pihak korban.
Hendra menjelaskan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan bukti yang cukup kuat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Menindaklanjuti temuan tersebut, para oknum anggota yang terlibat kini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dipastikan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sebagai konsekuensi atas perbuatan mereka.
Polda Jawa Barat menekankan komitmennya untuk bersikap transparan dan tegas dalam menangani setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya. Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan kritik serta masukan, yang dipandang sebagai bagian penting dari upaya evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di masa depan.
Insiden ini bermula dari rekaman video yang viral di media sosial, yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Alphard berwarna hitam menerobos lampu merah di area penyeberangan pejalan kaki di depan Halte TransJakarta Bundaran HI. Saat itu, Fiktor Harefa sedang membantu warga menyeberang jalan.
Karena merasa terancam oleh perilaku pengemudi yang tetap melaju meski lampu penyeberangan sudah berwarna merah bagi kendaraan, Fiktor menegur pengemudi tersebut. Namun, teguran itu justru memicu ketidaksenangan dari pihak pengemudi mobil mewah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang beredar dan rekaman CCTV yang diunggah oleh akun Instagram @kabarjakpus24 pada Kamis, 23 Juli 2026, pengemudi Alphard tersebut tidak menerima teguran dari petugas keamanan. Situasi sempat memanas hingga menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa satpam kemudian diajak oleh dua orang pria yang mengenakan kemeja batik menuju ke pos polisi terdekat. Narasi dalam unggahan tersebut menyebutkan bahwa pengemudi Alphard sempat turun dari kendaraannya dan membawa satpam tersebut masuk ke pos untuk menyelesaikan perselisihan.
Meskipun insiden tersebut sempat memicu kemarahan publik di dunia maya, Fiktor Harefa dikabarkan telah menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan para pihak yang terlibat. Perdamaian tersebut dilakukan secara kekeluargaan agar permasalahan tidak berlarut-larut.
Kendati demikian, langkah Polda Jawa Barat untuk tetap memproses kasus ini melalui mekanisme kode etik menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak mentoleransi perilaku anggotanya yang melanggar aturan, terlepas dari telah adanya perdamaian antara para pihak yang bersengketa di lapangan.
Beberapa poin penting terkait penanganan kasus ini adalah sebagai berikut:
- Polda Jabar tetap melanjutkan proses hukum internal meski sudah ada perdamaian.
- Tiga anggota yang terlibat telah menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam.
- Ditemukan bukti pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
- Ketiga oknum anggota ditempatkan di tempat khusus selama proses hukum berjalan.
- Polda Jabar akan menjalankan sidang Komisi Kode Etik sebagai langkah tindak lanjut.





