KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu, Uang Tunai Senilai Lebih dari Rp4 Miliar Disita

oleh -4 Dilihat
KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu, Uang Tunai Senilai Lebih dari Rp4 Miliar Disita

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam upaya penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Bengkulu. Dalam serangkaian operasi penggeledahan yang dilakukan pada pekan ini, tim penyidik berhasil menyita uang tunai dalam jumlah fantastis.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nominal lebih dari Rp4 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut pada Minggu, 26 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa uang tunai tersebut telah disita sebagai bagian dari rangkaian barang bukti yang sah menurut hukum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain kediaman Kadis PUPR, tim penyidik KPK juga menyasar beberapa lokasi lain di wilayah Bengkulu. Penggeledahan dilakukan di kantor serta rumah milik pihak swasta yang diketahui memiliki keterlibatan dalam sektor pengelolaan limbah dan pengadaan alat kesehatan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut, pihak lembaga antirasuah tidak hanya membawa uang tunai. Sejumlah dokumen penting serta berbagai barang bukti elektronik turut disita guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara,” ujar Budi Prasetyo.

Langkah hukum yang dilakukan oleh KPK ini merupakan bagian dari pengembangan atas kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Kasus ini sendiri mulai mencuat ke publik sejak awal tahun 2026.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Selang satu hari kemudian, pada 10 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Identitas para tersangka kemudian diumumkan secara lengkap pada 11 Maret 2026.

Selain Muhammad Fikri Thobari, tersangka lainnya meliputi:

  • Hary Eko Purnomo (HEP), Kepala Dinas PUPR, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong.
  • Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana.
  • Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama.
  • Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. KPK menduga bahwa Bupati Rejang Lebong meminta imbalan sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta tersebut.

Lebih lanjut, dana hasil praktik suap tersebut diduga akan dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk rencana pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Meskipun KPK telah mengumumkan pengembangan kasus ini pada 20 Juli 2026, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru selain lima orang yang telah disebutkan sebelumnya.