KPK Kembangkan Kasus OTT Rejang Lebong ke Dugaan Suap Pejabat Pemkot Bengkulu

oleh -4 Dilihat
KPK Kembangkan Kasus OTT Rejang Lebong ke Dugaan Suap Pejabat Pemkot Bengkulu

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa fokus penyidikan kini telah meluas hingga menyasar dugaan praktik suap yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Minggu, 26 Juli 2026. Budi menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh oknum pejabat di Pemkot Bengkulu.

Menurut Budi, langkah pengembangan ini merupakan prosedur standar yang lazim dilakukan oleh KPK pasca-pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT). Proses penyidikan yang diawali dari peristiwa tangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus korupsi lain yang lebih besar.

“Penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK,” tegas Budi.

Sebagai kilas balik, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sehari berselang, pada 10 Maret 2026, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Selanjutnya, pada 11 Maret 2026, identitas kelima tersangka diumumkan ke publik. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM), dan Youki Yusdiantoro (YK).

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta tersebut.

Uang yang terkumpul dari praktik ini diduga akan dialokasikan untuk berbagai kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Memasuki 20 Juli 2026, KPK mulai memberikan sinyal mengenai pengembangan kasus ini, meski saat itu belum ada penetapan tersangka baru.

Puncaknya, pada 26 Juli 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Bengkulu. Sasaran penggeledahan meliputi kantor dan kediaman pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Dalam proses penggeledahan di kediaman Noprisman, tim penyidik KPK berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4 miliar.