Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Begini Nasib Kolegialnya

oleh -13 Dilihat
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Begini Nasib Kolegialnya

KabarDermayu.com – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa roda kepemimpinan bank sentral akan tetap berjalan stabil dengan berpegang teguh pada prinsip kolektif kolegial. Penegasan ini disampaikan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BI, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026, Destry Damayanti yang kini menjabat sebagai Plt. Gubernur BI memastikan bahwa sistem pengambilan keputusan di lembaga tersebut tidak akan terganggu oleh transisi kepemimpinan ini.

“Di Bank Indonesia, kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial. Jadi, tentunya nanti kami berlima, selaku anggota Dewan Gubernur BI, akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial,” ungkap Destry di hadapan awak media.

Destry menjelaskan bahwa BI memiliki mekanisme pengambilan keputusan (decision making) yang sangat berjenjang dan terstruktur. Mekanisme ini akan tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil, termasuk dalam forum Rapat Dewan Gubernur (RDG).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh mandat bank sentral tetap berjalan sesuai rencana, baik dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara sistem pembayaran, maupun menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Destry menekankan bahwa transisi ini dilakukan sesuai dengan praktik terbaik internasional dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Adapun pengunduran diri Perry Warjiyo diketahui dilakukan secara sukarela atas alasan pribadi. Proses pemberhentian ini merujuk pada Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sementara itu, penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara telah diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur pada Minggu, 26 Juli 2026. Keputusan ini diambil sesuai dengan mandat Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia untuk menjaga keberlangsungan operasional lembaga.

Dalam komitmennya, Destry menyatakan bahwa Bank Indonesia akan terus berupaya menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif. Hal ini dilakukan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mendorong sektor riil, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Secara terpisah, pihak Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dengan hormat Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI. Langkah administratif ini merupakan prosedur formal yang akan segera diselesaikan oleh pemerintah.

Latar Belakang Kolektif Kolegial

Prinsip kolektif kolegial adalah sistem kepemimpinan di mana keputusan tidak diambil oleh satu individu secara otoriter, melainkan melalui musyawarah di antara para anggota Dewan Gubernur. Dalam konteks Bank Indonesia, sistem ini dirancang untuk:

  • Meminimalisir risiko kebijakan yang bersifat subjektif.
  • Menjamin objektivitas dalam setiap pengambilan keputusan ekonomi yang strategis.
  • Meningkatkan akuntabilitas lembaga di mata publik dan pasar internasional.
  • Menjaga kesinambungan kebijakan moneter meskipun terjadi pergantian personel di jajaran pimpinan puncak.

Dengan berjalannya sistem ini, BI menjamin bahwa pasar keuangan dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap arah kebijakan moneter ke depan. Fokus utama bank sentral tetap tertuju pada stabilitas makroekonomi demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan kuat.