KabarDermayu.com – Teka-teki mengenai siapa sosok yang akan menahkodai Bank Indonesia (BI) secara definitif pasca pengunduran diri Perry Warjiyo terus bergulir. Istana melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan tanggapan terkait spekulasi yang mengaitkan nama Destry Damayanti sebagai calon kuat yang akan diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Isu ini mencuat ke permukaan setelah Presiden Prabowo memberikan pernyataan bernada candaan saat menghadiri acara Akad Massal 62 Ribu Unit KPR Rumah Subsidi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Presiden sempat menyinggung posisi Destry Damayanti yang saat ini mengemban amanah sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Menanggapi hal tersebut, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa hingga saat ini Presiden Prabowo belum mengambil keputusan final terkait nama yang akan disodorkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menekankan bahwa pemilihan Gubernur BI merupakan hak prerogatif presiden yang prosesnya harus melalui mekanisme yang matang.
“Ya hanya beliau yang tahulah,” ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (30/7/2026), saat ditanya mengenai apakah candaan Prabowo merupakan sinyal dukungan bagi Destry untuk menjabat secara permanen.
Lebih lanjut, Prasetyo memaparkan satu Kriteria utama yang menjadi fondasi pertimbangan Presiden dalam menunjuk figur sentral di bank sentral tersebut. Menurutnya, syarat mutlak bagi calon Gubernur BI adalah memiliki semangat nasionalisme yang tinggi.
“Kriteria khusus? Yang wajib adalah merah putih,” tegas Prasetyo. Baginya, komitmen terhadap negara menjadi tolok ukur utama sebelum menimbang aspek kompetensi teknis lainnya dalam mengelola kebijakan moneter nasional.
Terkait posisi Destry Damayanti saat ini, Prasetyo menjelaskan bahwa transisi kepemimpinan tersebut telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, ketika posisi Gubernur BI kosong akibat pengunduran diri, maka jabatan tersebut secara otomatis diisi oleh Deputi Gubernur Senior.
“Undang-Undang BI mengatur memang secara otomatis jabatan itu dilaksanakan oleh Pejabat Gubernur Sementara, yang saat ini dijabat oleh Ibu Destry Damayanti. Jadi kalau definitifnya belum diputuskan,” jelasnya.
Dalam agenda di Batang tersebut, Presiden Prabowo sendiri sempat meluruskan penyebutan jabatan Destry yang sebelumnya sempat diperkenalkan sebagai Deputi Gubernur Senior. Prabowo secara terbuka mengoreksi bahwa Destry kini telah menjalankan peran sebagai Pjs Gubernur BI.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan Destry untuk diusulkan menjadi calon tunggal ke DPR, Prasetyo memilih untuk tidak berspekulasi. Ia menyatakan bahwa pemerintah belum mencapai tahap penentuan jumlah calon yang akan diajukan.
“Terserah DPR nanti ya, kira-kira. Jadi saya tidak sebut ya,” ungkap Presiden Prabowo saat merespons pertanyaan wartawan mengenai sosok pengganti definitif di Bank Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, posisi Gubernur Bank Indonesia merupakan jabatan vital yang memegang kendali atas stabilitas nilai tukar rupiah, pengendalian inflasi, serta arah kebijakan moneter nasional. Mengingat peran strategis tersebut, proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah dan uji kepatutan (fit and proper test) oleh DPR nantinya akan menjadi sorotan publik serta pelaku pasar keuangan.
Hingga pernyataan resmi dikeluarkan oleh Istana mengenai pengajuan nama definitif, Destry Damayanti akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Pjs Gubernur BI guna menjaga kesinambungan operasional bank sentral di tengah dinamika ekonomi global yang menantang.





