KabarDermayu.com – Sebuah langkah tak terduga diambil oleh Roy Suryo di tengah proses hukum praperadilan yang sedang ia jalani. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil sepeser pun uang ganti rugi sebesar Rp206 juta jika gugatannya terhadap Polda Metro Jaya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pernyataan ini disampaikan Roy Suryo pada Selasa, 4 Agustus 2026. Ia berkomitmen untuk menyalurkan seluruh dana tersebut kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan, termasuk panti asuhan serta masyarakat yang sedang berjuang mencari keadilan.
Menyoal Prinsip di Balik Angka
Roy Suryo meminta publik untuk tidak memandang nominal Rp206 juta tersebut sebagai tujuan utama dari gugatannya. Menurutnya, angka tersebut hanyalah bagian dari prosedur hukum yang didasarkan pada perhitungan ganti rugi materiil sebesar Rp106 juta dan ganti rugi immateriil senilai Rp100 juta.
Lebih jauh, Roy menekankan bahwa esensi dari langkah hukum ini bukan terletak pada besaran uangnya, melainkan pada integritas dan asal-usul dana tersebut. Ia ingin memberikan pesan moral mengenai pentingnya penggunaan uang yang diperoleh secara sah dan berintegritas.
“Jangan dinilai uangnya karena kami tidak melihat apa itu uangnya, tapi uang itu didapatkan dari mana dan siapa pengguna uangnya. Selama pengguna uangnya itu adalah clear, baik, dan kami akan salurkan kepada yang berhak, itu tidak perlu dipertanyakan lagi,” tegas Roy Suryo.
Latar Belakang Kasus Praperadilan
Gugatan praperadilan jilid III ini merupakan buntut dari proses hukum yang menimpa Roy Suryo. Ia sebelumnya sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, terkait dugaan perkara pencemaran nama baik. Kasus tersebut bermula dari tudingan yang dilontarkan Roy terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Langkah praperadilan ini diambil Roy setelah putusan praperadilan sebelumnya memberikan indikasi bahwa proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya dianggap tidak sah. Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum Roy menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk perlawanan moral terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Menanti Keputusan Hakim
Masyarakat kini menanti hasil akhir dari perjuangan hukum yang dilakukan Roy Suryo. Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh I Ketut Darpawan, telah menjadwalkan pembacaan putusan terkait permohonan ganti rugi ini pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Roy berharap, apa pun hasil dari putusan hakim nantinya, langkah yang ia ambil dapat memberikan manfaat nyata bagi sesama. Ia ingin memastikan bahwa putusan tersebut tidak hanya sekadar angka di atas kertas, tetapi menjadi sarana untuk membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan ekonomi maupun dukungan dalam memperjuangkan keadilan di mata hukum.
Berikut adalah poin-poin utama terkait gugatan tersebut:
- Total Tuntutan: Rp206 juta.
- Rincian: Rp106 juta (materiil) dan Rp100 juta (immateriil).
- Tujuan Akhir: Seluruh dana akan disumbangkan ke panti asuhan dan warga yang membutuhkan.
- Jadwal Putusan: Kamis, 6 Agustus 2026.
Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena sosok Roy Suryo sebagai mantan pejabat publik, tetapi juga karena pesan yang ingin ia sampaikan melalui penolakan pribadinya terhadap uang ganti rugi tersebut. Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan mengabulkan permohonan tersebut, yang akan menjadi penentu apakah rencana donasi Roy Suryo dapat terealisasi sepenuhnya.





