9 Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Korupsi-TPPU

oleh -69 Dilihat
9 Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Korupsi-TPPU

KabarDermayu.com – Proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru yang penuh dengan perdebatan legalitas. Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Febri Diansyah secara resmi membeberkan adanya sembilan poin Kejanggalan substansial dalam prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 3 Agustus 2026, Febri Diansyah menyoroti serangkaian dugaan pelanggaran hukum acara yang menurutnya telah mencederai prinsip keadilan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Dugaan Cacat Prosedural dalam Sprindik

Salah satu sorotan utama tim kuasa hukum adalah ketidakteraturan dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Menurut Febri, ditemukan praktik penggabungan perkara korupsi dan TPPU dalam satu sprindik yang sama. Padahal, secara normatif, kedua tindak pidana tersebut seharusnya dipisahkan.

“Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya dibuat terpisah. Setelah penyidikan berjalan dan ditemukan bukti yang cukup, barulah bisa dibuka sprindik baru untuk TPPU, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” tegas Febri.

Selain masalah penggabungan perkara, tim kuasa hukum juga menemukan adanya inkonsistensi penulisan dalam dokumen resmi tersebut. Terdapat ketidaksesuaian antara bagian menimbang dengan bagian perintah dalam sprindik. Sebagai contoh, narasi pada bagian pertimbangan merujuk pada kasus perusahaan tertentu, namun perintah penyidikan justru tertuju pada komoditas batu bara.

Kejanggalan Temporal dan Administratif

Poin yang tak kalah mencolok adalah kesalahan penulisan waktu kejadian perkara atau tempus delicti. Febri mengungkapkan temuan sprindik yang mencantumkan rentang waktu “masa depan”, yakni dari tahun 2028 hingga 2026. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidaktertiban administrasi yang sangat fatal dalam sebuah proses hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti beberapa poin teknis lainnya, antara lain:

  • Ketidakcermatan dalam surat perintah penahanan yang tidak mencantumkan butir b, c, dan d, yang dianggap melanggar prinsip kehati-hatian.
  • Dugaan pelanggaran prinsip lex favor reo dalam KUHP baru terkait penetapan tersangka TPPU.
  • Ketidakjelasan pidana pokok (predicate crime) dalam sprindik, di mana terdapat tumpang tindih rentang waktu peristiwa antara 2018 hingga 2026 yang tidak sinkron dengan penanganan perkara sebelumnya.
  • Adanya indikasi pelanggaran Pasal 100 ayat 5 KUHAP terkait prosedur penahanan.
  • Hak tersangka untuk mendapatkan informasi perkara secara jelas dan menggunakan bahasa yang dimengerti diduga tidak terpenuhi.
  • Pertanyaan mengenai kewenangan pihak yang menandatangani sprindik yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh tim kuasa hukum.

Menanti Kejelasan Hukum

Seluruh temuan ini dipandang sebagai indikasi bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung perlu ditinjau kembali. Bagi tim kuasa hukum, kepatuhan terhadap hukum acara adalah syarat mutlak agar sebuah proses peradilan dapat dikatakan sah dan berkeadilan.

Kasus ini sendiri menarik perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi, mengingat besarnya nilai barang bukti yang disita dalam perkara ini. Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung dalam menanggapi keberatan-keberatan prosedural yang diajukan oleh pihak Febrie Adriansyah tersebut.

Catatan: Laporan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi tim kuasa hukum Febrie Adriansyah pada 3 Agustus 2026.