KabarDermayu.com – Upaya hukum untuk menguji keabsahan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan secara resmi telah menetapkan jadwal Sidang Perdana untuk dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Kedua permohonan tersebut didaftarkan pada 5 Agustus 2026 dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dengan dibantu panitera pengganti Dian Suprihatin.
Berdasarkan informasi dari Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, gugatan pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sementara itu, gugatan kedua yang teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL akan mulai disidangkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Daftar Pihak Termohon dalam Gugatan
Dalam gugatan pertama (nomor 134), tim hukum Febrie Adriansyah menggugat beberapa institusi sekaligus, yakni:
- Pemerintah Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
- Pemerintah Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kortas Tipidkor Polri.
- Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Adapun untuk gugatan kedua (nomor 135), pihak termohon secara spesifik ditujukan kepada Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI.
Enam Poin Keberatan Tim Kuasa Hukum
Febri Diansyah, salah satu anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa langkah praperadilan ini merupakan iktikad baik untuk menguji aspek formil serta administrasi penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Firman Wijaya, yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum, merinci enam poin keberatan utama yang menjadi landasan gugatan mereka:
“Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan administrasi penyidikan,” ujar Febri Diansyah.
Berikut adalah poin-poin krusial yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum:
- Penggunaan Aturan Hukum yang Sudah Dicabut: Tim hukum menilai penyidik keliru karena menggunakan pasal-pasal dalam undang-undang lama terkait TPPU yang sudah tidak berlaku lagi pasca terbitnya KUHP baru. Mereka menekankan penerapan asas lex favor reo, yakni kewajiban penyidik menggunakan aturan yang lebih menguntungkan tersangka.
- Unsur Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence): Keberatan muncul karena unsur ini dianggap belum diatur secara spesifik dalam hukum nasional, meski telah diratifikasi melalui UNCAC.
- Ketiadaan Tindak Pidana Asal: Tim hukum mengkritisi sangkaan TPPU yang tidak disertai dengan penjelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang konkret.
- Potensi Ne Bis In Idem: Adanya penetapan tersangka ganda oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026 dan Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026 untuk peristiwa yang dianggap sama dinilai berpotensi melanggar hak hukum tersangka.
- Proses Penyidikan yang Terlalu Cepat: Ditemukan adanya kejanggalan dalam durasi waktu pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka yang dianggap tidak wajar dan melanggar prinsip praduga tak bersalah.
- Kewenangan Penandatanganan Surat: Tim hukum berargumen bahwa surat penetapan tersangka seharusnya ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, bukan oleh Jampidsus, sesuai dengan regulasi internal Kejaksaan (PERJA-039/A/JA/10/2010).
Hingga saat ini, pihak PN Jakarta Selatan belum memberikan keterangan rinci mengenai pokok perkara di luar apa yang telah disampaikan oleh tim pemohon. Publik kini menantikan jalannya persidangan pada pertengahan Agustus mendatang untuk melihat bagaimana hakim menilai argumen-argumen hukum yang diajukan oleh kedua belah pihak.





