KabarDermayu.com – Polemik penemuan ratusan senjata di sebuah yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini memasuki babak baru yang penuh dengan bantahan. Pihak mantan Ketua Yayasan berinisial IWD memberikan klarifikasi resmi terkait temuan 995 pucuk senjata yang sempat memicu keresahan publik.
Melalui kuasa hukumnya, Alhadid Endar Putra yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, pihak IWD menegaskan bahwa keberadaan senjata tersebut bukanlah tindakan ilegal. Menurut Alhadid, ratusan unit senjata tersebut telah berada di lingkungan sekolah sejak tahun 2020.
“Kalau mau tahu sejarahnya, itu dulunya di situ sudah ada dari tahun 2020,” ujar Alhadid saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat, 7 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa senjata-senjata tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai sarana pendukung kegiatan ekstrakurikuler menembak bagi para siswa di yayasan tersebut.
Lebih lanjut, Alhadid merinci bahwa mayoritas senjata yang ditemukan bukanlah senjata api mematikan, melainkan jenis airsoft gun. Bahkan, ia mengklaim bahwa kondisi ratusan unit tersebut saat ini sudah tidak lagi berfungsi atau tidak dapat digunakan kembali. Aktivitas Ekskul Menembak itu sendiri, menurutnya, terpaksa berhenti akibat adanya konflik internal yang melanda pihak yayasan.
Terkait temuan lain yang sempat dilaporkan oleh kepolisian—seperti narkoba dan VCD porno—pihak IWD dengan tegas membantah kepemilikan barang-barang tersebut. Alhadid menekankan bahwa sejak April 2026, kliennya sudah tidak memiliki akses masuk ke ruangan ketua yayasan. Oleh karena itu, ia menyatakan ketidaktahuannya mengenai apa yang terjadi di dalam ruangan tersebut setelah periode tersebut.
“Nah, kita nggak tahu, kita nggak boleh masuk sejak April. Jadi apa saja yang mereka rencanakan, apa saja yang mereka taruh di dalam situ, apa saja yang mereka setting di dalam situ, kita nggak tahu,” tambahnya dengan nada membela diri.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus ini. Penyelidikan bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk pada 15 Juli 2026. Laporan tersebut menyoroti keberadaan senjata api dan airsoft gun yang tersimpan di dalam salah satu ruangan yayasan pendidikan tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam terhadap temuan tersebut. Berikut adalah beberapa poin utama terkait perkembangan kasus ini:
- Status Barang Bukti: Polisi telah mengamankan berbagai jenis barang temuan, termasuk senjata api, airsoft gun, amunisi, serta aksesoris senjata lainnya.
- Temuan Tambahan: Selain senjata, laporan awal mencatat adanya temuan barang yang diduga narkotika serta barang-barang pornografi di ruang eks ketua yayasan.
- Tindakan Hukum: Pihak kepolisian masih menguji izin kepemilikan senjata api yang ditemukan, sementara pihak kuasa hukum IWD mengklaim telah menyerahkan bukti perizinan yang sah kepada penyidik di Polres.
Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini, status hukum dari pihak-pihak yang terlibat masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian. Publik diminta untuk tetap menunggu hasil resmi dari penyidikan Polres Metro Jakarta Selatan agar tidak timbul spekulasi yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
Kejadian ini tentu menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan, terutama mengenai pengawasan aset dan aktivitas yang melibatkan benda-benda berisiko tinggi di lingkungan sekolah. Masyarakat berharap agar kepolisian dapat segera mengungkap kebenaran di balik temuan ini secara transparan, mengingat lokasi kejadian merupakan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa.





