KabarDermayu.com – Penemuan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge di sebuah yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, kini memasuki babak baru yang penuh teka-teki. Pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi pemilik senjata tersebut, namun fakta yang ditemukan justru memicu pertanyaan baru terkait regulasi kepemilikan senjata api di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, senjata mematikan tersebut terdaftar secara resmi atas nama seorang pria berinisial DS. Namun, yang membuat kasus ini menjadi sorotan tajam adalah status DS yang diketahui sudah meninggal dunia sejak tahun 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa DS dikenal sebagai direktur dari PT Lokta Karya Perbakin (LKP). Perusahaan tersebut diketahui memiliki keterkaitan erat dengan bisnis impor senjata angin maupun senjata jenis airsoft gun.
Prosedur Kepemilikan yang Diabaikan
Kondisi meninggalnya pemilik sah senjata tersebut membuka celah penyelidikan baru bagi Subdit Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak). Polisi kini tengah mendalami bagaimana sebuah senjata api dapat berada di lingkungan sekolah tanpa adanya pembaruan status kepemilikan atau pelaporan resmi.
Menurut aturan yang berlaku, setiap pemilik senjata api yang meninggal dunia memiliki kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh pihak keluarga. Prosedur tersebut mencakup:
- Melaporkan secara resmi kematian pemilik kepada pihak kepolisian.
- Menyerahkan dokumen-dokumen terkait senjata api yang bersangkutan.
- Menitipkan senjata kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.
Kombes Budi menegaskan bahwa setelah proses pelaporan dilakukan, status senjata tersebut bisa dialihkan melalui beberapa cara, seperti dihibahkan kepada keluarga yang memenuhi syarat atau dipindahtangankan kepada pihak lain sesuai regulasi yang berlaku. Ketidakjelasan mengenai mengapa senjata tersebut justru berada di yayasan sekolah menjadi fokus utama investigasi saat ini.
“Harusnya, dokumen apabila meninggal, keluarga melaporkan kepada pihak kepolisian, menyerahkan dokumen, menyerahkan dan bisa menitipkan. Dan itu bisa kembali apakah menjadi hibah kepada keluarga yang bersangkutan ataupun beralih kepada kepemilikan orang lain, itu sudah diatur dalam suatu regulasi,” ujar Budi pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Temuan Ratusan Senjata Lainnya
Selain penemuan Franchi SPAS-15 yang kini disita oleh pihak kepolisian, lokasi yang sama juga menyimpan ratusan senjata lainnya. Pihak PT LKP mengakui kepemilikan atas 995 pucuk senjata jenis airsoft gun yang ditemukan di yayasan sekolah tersebut.
Pihak terkait mengklaim bahwa ratusan senjata airsoft gun tersebut bersifat legal dan telah mengantongi izin resmi. Meskipun demikian, keberadaan senjata dalam jumlah masif di lingkungan pendidikan tetap menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum untuk memastikan aspek keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman intensif. Penyidik perlu memetakan alur distribusi dan pengawasan senjata tersebut sejak tahun 2020 hingga ditemukan di sekolah tersebut. Fokus utama pihak kepolisian adalah memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam penguasaan senjata-senjata tersebut, terutama mengingat status pemilik yang sudah tidak lagi berada di dunia.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan ruang bagi pihak kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan ini. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pemilik senjata api mengenai betapa krusialnya kepatuhan terhadap prosedur administratif yang berlaku, terutama saat terjadi perubahan status pada pemilik senjata itu sendiri.





