KabarDermayu.com – Upaya menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman di Jawa Barat terus diperkuat melalui kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto, memimpin langsung pemusnahan berbagai barang bukti hasil tindak kejahatan di Mapolda Jawa Barat.
Kegiatan ini menjadi simbol komitmen pemerintah dan kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari knalpot tidak standar (brong), minuman keras, hingga obat-obatan terlarang yang masuk dalam kategori obat keras tertentu (OKT) seperti tramadol.
Dalam kesempatan tersebut, KDM memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polda Jabar yang dinilai sangat progresif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia menyoroti pentingnya penertiban knalpot brong yang selama ini dianggap sebagai salah satu sumber utama polusi suara dan ketidaknyamanan di ruang publik.
“Jalan raya bukan tempat untuk kebisingan atau kesemerawutan. Ketertiban harus dimulai dari kedisiplinan pengendara, terutama roda dua, untuk mematuhi aturan penggunaan knalpot standar,” ungkap KDM pada Jumat (7/8/2026).
Salah satu langkah konkret yang diwacanakan oleh Gubernur adalah penyediaan knalpot standar secara gratis bagi pemilik kendaraan yang berasal dari kalangan kurang mampu. Nantinya, knalpot standar tersebut akan dititipkan di pos-pos kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran, pengendara akan diminta mengganti knalpot di tempat sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.
Selain masalah lalu lintas, perhatian khusus juga diberikan pada peredaran obat keras tertentu dan minuman keras. KDM menegaskan kebijakan kerasnya terhadap bangunan atau warung yang menjadi akses mudah peredaran barang terlarang tersebut. “Kebijakan saya tegas, jika ditemukan peredaran obat keras di sebuah bangunan, maka bangunan tersebut harus segera dibongkar karena akses publik yang terlalu mudah sangat membahayakan generasi muda,” tambahnya.
Data yang dipaparkan oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Pipit Rismanto, menunjukkan intensitas penegakan hukum yang signifikan selama periode Juni hingga Agustus 2026. Berikut adalah rincian capaian kinerja Polda Jabar dalam periode tersebut:
- Kejahatan Jalanan: Berhasil mengungkap 352 kasus dengan total 413 pelaku yang telah diamankan.
- Kendaraan Bermotor: Menyita 1.016 sepeda motor dan 12 unit kendaraan roda empat hasil tindak pidana pencurian.
- Narkotika dan Obat Keras: Mengamankan barang bukti berupa 1.718,43 gram sabu, 2.917 gram ganja, 612 butir ekstasi, 618,86 gram tembakau sintetis, serta 822 butir psikotropika.
- Obat Keras Tertentu (OKT): Menyita sebanyak 2,72 juta butir obat keras, termasuk tramadol.
- Minuman Keras: Sebanyak 25.000 botol miras dari berbagai merek berhasil disita dari peredaran.
Khusus untuk kasus obat keras tertentu, Polda Jabar telah memproses 115 kasus dengan 128 tersangka. Langkah tegas ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 3,1 juta jiwa dari potensi dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dengan estimasi nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan pesan kuat bagi para pelaku kejahatan bahwa Jawa Barat tidak memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal yang merusak tatanan sosial. Sinergi antara kebijakan pemerintah provinsi dan tindakan represif kepolisian diharapkan dapat terus menekan angka kriminalitas demi menciptakan Jawa Barat yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.





