KabarDermayu.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) secara tegas memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam membongkar praktik penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang beroperasi tanpa izin resmi.
Langkah penegakan hukum ini dinilai sebagai momentum krusial untuk melindungi masyarakat. BPKN menegaskan bahwa legalitas sebuah biro perjalanan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan garda terdepan dalam sistem perlindungan hak-hak jemaah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra telah menuntaskan penyidikan terhadap dua orang tersangka berinisial IGM dan AN. Kasus tersebut kini telah memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pada 7 Agustus 2026, pihak kepolisian secara resmi telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kendari. Proses ini menandakan bahwa perkara tersebut akan segera disidangkan di pengadilan.
Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI, Fitrah Bukhari, dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 10 Agustus 2026, menekankan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi publik. Ia berharap masyarakat lebih selektif dan waspada sebelum menjatuhkan pilihan pada penyedia jasa perjalanan ibadah.
Perizinan bukan sekadar administrasi. Bagi konsumen, izin adalah lapis awal perlindungan untuk memastikan penyelenggara berada dalam sistem pengawasan dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, ujar Fitrah Bukhari.
Lebih lanjut, BPKN memberikan dukungan penuh terhadap peran Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Pemerintah dinilai telah mengambil langkah progresif melalui implementasi Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.
Regulasi tersebut secara spesifik mengatur mengenai:
- Standar kegiatan usaha yang harus dipenuhi oleh biro perjalanan.
- Tata cara pengawasan yang lebih ketat di sektor keagamaan.
- Penerapan sanksi administratif berbasis risiko bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.
Menurut BPKN, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan kementerian terkait menjadi kunci utama. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perjalanan ibadah yang aman, sehingga potensi kerugian jemaah seperti kegagalan keberangkatan atau penelantaran di tanah suci dapat diminimalisir sejak dini.
Fitrah menambahkan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh bersifat reaktif atau hanya muncul setelah terjadi masalah. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten mulai dari tahap perizinan, pemenuhan standar layanan, hingga realisasi perjalanan di lapangan.
Selain menyoroti sisi regulasi, BPKN juga memberikan imbauan khusus kepada calon jemaah. Seringkali, masyarakat tergiur dengan iming-iming harga murah tanpa melakukan pengecekan rekam jejak penyelenggara secara mendalam.
Berikut adalah poin-poin yang wajib diperhatikan oleh calon jemaah sebelum melakukan pembayaran:
- Memastikan legalitas perusahaan dan izin resmi dari kementerian terkait.
- Melakukan kroscek terhadap rekam jejak atau reputasi penyelenggara.
- Memastikan adanya transparansi mengenai fasilitas, hak, dan kewajiban yang tertuang dalam kontrak.
- Tidak mudah tergiur harga di bawah standar pasar yang tidak masuk akal.
BPKN-RI berharap bahwa kasus di Sulawesi Tenggara ini menjadi sinyal tegas bahwa penyelenggaraan haji dan umrah adalah bisnis yang sangat terikat dengan kepercayaan serta tanggung jawab moral. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi biro perjalanan yang taat aturan.
Pada akhirnya, keamanan dan kenyamanan ibadah jemaah adalah prioritas mutlak yang harus dijaga bersama oleh negara, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai konsumen yang cerdas.





