Kasus Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka

oleh -6 Dilihat
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa periklanan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan mendalam terkait skandal yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp223 miliar. Kasus ini sendiri melibatkan keterlibatan sejumlah perusahaan agensi periklanan yang bekerja sama dengan pihak bank.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangannya pada Senin, 10 Agustus 2026, mengonfirmasi identitas keempat tersangka yang kini telah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Widi Hartoto (WH) yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, serta tiga pihak swasta lainnya.

Tiga tersangka dari sektor swasta tersebut yakni Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

Status Tersangka Lainnya

Meskipun empat tersangka telah ditahan, penyidik KPK belum melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, Yuddy Renaldi (YR). Ketidakhadiran Yuddy dalam agenda penahanan ini disebabkan oleh alasan kesehatan.

Achmad menjelaskan bahwa pihak Yuddy Renaldi telah berkirim surat resmi kepada penyidik untuk menginformasikan kondisi kesehatannya. KPK menegaskan akan tetap menjadwalkan ulang pemeriksaan serta upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan segera setelah kondisi kesehatannya dinyatakan memungkinkan oleh tim medis.

Latar Belakang dan Konteks Hukum

Kasus Korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini telah menarik perhatian publik sejak KPK mengumumkan penetapan status tersangka pada 13 Maret 2025. Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan jasa iklan yang melibatkan enam agensi periklanan, yang menyebabkan kerugian negara dalam angka yang fantastis, yakni Rp223 miliar.

Terkait sangkaan hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Keterlibatan Pihak Lain

Penyidikan perkara ini juga sempat menyentuh lingkaran mantan pejabat daerah. Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk unit kendaraan roda dua dan roda empat.

Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini pada 2 Desember 2025. Hingga saat ini, KPK terus mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan seluruh aliran dana yang merugikan negara dapat terungkap secara transparan.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam agenda pemberantasan korupsi di sektor perbankan daerah, mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan dari pengadaan jasa iklan yang seharusnya menjadi sarana promosi, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.