Temuan Ombudsman: Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Langgar Aturan

oleh -6 Dilihat
Temuan Ombudsman: Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Langgar Aturan

KabarDermayu.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkap Temuan mengejutkan terkait adanya fasilitas mewah di dalam area lapas tersebut. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu (2026), tim Ombudsman mendapati bangunan dengan standar kenyamanan layaknya apartemen yang diduga digunakan oleh narapidana.

Inspeksi ini merupakan upaya pengawasan berkala yang dilakukan Ombudsman untuk memastikan standar pelayanan publik tetap berjalan sesuai koridor hukum. Namun, proses pengawasan kali ini tidak berjalan mulus. Tim Ombudsman sempat menghadapi hambatan akses masuk, bahkan terlibat adu mulut dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas sebelum akhirnya berhasil melakukan pemeriksaan.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkapkan bahwa fasilitas “istimewa” tersebut berlokasi di area belakang lapas, terpisah dari blok hunian umum para warga binaan. “Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ujar Fikri saat memberikan keterangan pasca-sidak.

Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat setidaknya 10 kamar yang dilengkapi dengan berbagai perabotan rumah tangga, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, hingga televisi dan kulkas. Tim Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga narapidana berada di kawasan tersebut, meski status dan identitas mereka masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI lainnya, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyoroti adanya temuan minuman beralkohol di dalam kulkas salah satu unit bangunan, serta beberapa botol serupa di area pembuangan sampah. Pihak Ombudsman menegaskan agar masyarakat tidak terburu-buru berspekulasi mengenai pemilik minuman tersebut, mengingat penyelidikan masih terus berlangsung.

Terkait peruntukan bangunan, pihak Lapas Cibinong sempat memberikan keterangan bahwa bangunan tersebut merupakan tempat istirahat bagi petugas. Namun, Syafrida meragukan klaim tersebut. “Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” tegas Syafrida.

Peristiwa ini menandai kali kedua Ombudsman mendapatkan penolakan akses saat hendak melakukan sidak di Lapas Cibinong sepanjang tahun 2026. Kejadian serupa sebelumnya tercatat terjadi pada bulan Juli lalu. Syafrida pun membandingkan situasi ini dengan kunjungan ke lapas lain yang selama ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Atas temuan ini, Ombudsman RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan langkah-langkah berikut:

  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran operasional di Lapas Kelas IIA Cibinong.
  • Memastikan seluruh fasilitas di dalam lapas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menindaklanjuti dugaan maladministrasi terkait penghalangan proses pengawasan oleh lembaga negara.

Pihak Ombudsman menekankan bahwa tugas mereka adalah menjalankan fungsi pengawasan demi memastikan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan berjalan transparan dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dimintai keterangan melalui pesan singkat. Publik kini menanti langkah konkret dari otoritas terkait dalam merespons temuan fasilitas mewah yang menciderai asas keadilan di dalam sistem pemasyarakatan.