KabarDermayu.com – Institusi Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas internal melalui proses pemeriksaan terhadap salah satu perwira menengahnya, AKBP Edy Herwiyanto. Perwira menengah tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Jhonny Edison Isir, memberikan konfirmasi mengenai status pemeriksaan tersebut pada Senin (2/11/26). Ia menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah memberikan instruksi tegas untuk menindak setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, tanpa memandang jabatan atau latar belakang individu tersebut.
Dalam keterangannya, Irjen Jhonny Edison Isir menekankan prinsip bahwa tidak ada anggota kepolisian yang kebal hukum atau mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses penegakan aturan. Langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur internal untuk memastikan akuntabilitas di tubuh Polri.
Meski proses pemeriksaan sedang berlangsung di Divpropam, pihak Mabes Polri belum memberikan perincian mendalam mengenai duduk perkara Dugaan Korupsi yang menyeret nama AKBP Edy Herwiyanto. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
Mutasi Jabatan di Tengah Pemeriksaan
Sebelum menjalani pemeriksaan di tingkat Mabes Polri, AKBP Edy Herwiyanto, yang dikenal sebagai ayah dari Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, sempat menduduki jabatan strategis di Polda Jawa Timur. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim.
Namun, seiring dengan dimulainya proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri, terjadi perubahan posisi jabatan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, AKBP Edy Herwiyanto kini ditarik menjadi perwira menengah (Pamen) di direktorat yang sama, namun tidak lagi memegang jabatan struktural sebelumnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah administratif ini diambil sebagai bagian dari prosedur agar proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri dapat berjalan dengan optimal.
Langkah mutasi dalam rangka pemeriksaan merupakan prosedur standar di lingkungan Polri untuk mempermudah jalannya proses investigasi internal maupun eksternal. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divpropam Mabes Polri terkait dugaan kasus yang menimpa perwira menengah tersebut.
Polri secara konsisten menyatakan akan terus memberikan pembaruan informasi terkait penanganan perkara ini. Hal ini dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung di internal kepolisian, sekaligus memastikan transparansi tetap menjadi prioritas dalam setiap langkah yang diambil oleh institusi.






