KabarDermayu.com – PerSidangan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) diwarnai momen ketegangan antara saksi dan majelis hakim. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang hadir memberikan keterangan, sempat menerima teguran dari hakim saat menyampaikan pandangan pribadinya terhadap terdakwa.

Peristiwa ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar sejumlah cuplikan video yang berisi pernyataan Roy Suryo mengenai tudingan ijazah palsu milik Joko Widodo. Setelah video tersebut diputar, JPU mengajukan pertanyaan kepada Jokowi terkait keberatannya terhadap isi rekaman tersebut.

Menanggapi pertanyaan jaksa, Jokowi justru melontarkan kritik terhadap latar belakang Roy Suryo. Ia secara terbuka mempertanyakan kredibilitas Roy Suryo yang mengklaim diri sebagai peneliti. Menurut pandangan mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut, perilaku Roy Suryo saat menyambangi Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak mencerminkan etika seorang peneliti.

Mendengar pernyataan yang melebar dari konteks pertanyaan jaksa tersebut, majelis hakim segera melakukan interupsi. Hakim menegur Jokowi dan mengingatkan agar saksi tetap fokus memberikan jawaban yang relevan dengan pertanyaan yang diajukan oleh JPU. “Mohon dijawab saja pertanyaannya,” tegas hakim di persidangan.

Sesi tanya jawab kemudian dilanjutkan kembali oleh jaksa setelah kondisi di ruang sidang kembali tenang. Perlu diketahui, perkara ini berakar dari tuduhan yang dilontarkan Roy Suryo terkait keabsahan ijazah pendidikan tinggi Joko Widodo. Dalam dakwaannya, jaksa menilai tindakan Roy Suryo telah memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

Secara hukum, Roy Suryo didakwa dengan pasal berlapis, yakni:

Selain Roy Suryo, persidangan ini juga mengadili Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang terseret dalam kasus serupa. Dokter Tifa didakwa atas unggahannya di media sosial yang menuding ijazah S-1 Joko Widodo adalah palsu. Dakwaan terhadap Dokter Tifa mencakup pelanggaran Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU yang sama.

Dalam kesaksiannya di hari yang sama, Joko Widodo juga sempat mengungkapkan dampak psikologis dan sosial yang ia rasakan akibat tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa narasi ijazah palsu yang beredar telah mencoreng nama baik dirinya serta keluarga besar, sekaligus merendahkan martabatnya sebagai individu.

Persidangan yang berfokus pada pembuktian keabsahan dokumen akademik ini masih terus berlanjut di PN Jakarta Timur. Majelis hakim diharapkan dapat membedah setiap bukti yang disajikan, baik dari sisi hukum pidana umum maupun pelanggaran UU ITE yang didakwakan kepada para terdakwa.