KabarDermayu.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melontarkan kritik tajam terhadap legitimasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela kegiatannya di Blitar, Jawa Timur, sebagai respons atas dinamika politik nasional yang tengah menguatkan isu pemakzulan.

Dalam pandangan Hasto, posisi Gibran sebagai pemimpin saat ini dianggap tidak lagi memiliki legitimasi yang kuat. Ia merumuskan argumentasinya berdasarkan tiga catatan kritis yang mencakup aspek hukum, proses pemilihan umum, hingga persyaratan administratif yang dinilai cacat sejak awal.

Hasto menjelaskan bahwa poin pertama yang menjadi sorotan adalah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023. Pihaknya menilai putusan tersebut sebagai sebuah bentuk akrobat hukum yang menjadi pintu masuk bagi kontroversi pencalonan wakil presiden.

Catatan kedua berkaitan dengan integritas proses demokrasi selama rangkaian Pemilu 2024. Hasto menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang mewarnai pelaksanaan pemilihan presiden, pemilihan legislatif, hingga pemilihan kepala daerah secara serentak.

Poin ketiga yang disampaikan Hasto berkaitan dengan permasalahan ijazah pendidikan formal. Ia menyebut adanya pasal selundupan yang digunakan untuk memaksakan syarat kelulusan ketika terdapat kendala dalam pemenuhan dokumen ijazah SMA atau sederajat bagi Gibran Rakabuming Raka.

Lebih lanjut, Hasto menyatakan bahwa PDI Perjuangan saat ini tengah menempuh jalur legislatif untuk menanggapi situasi tersebut. Komunikasi politik secara intensif terus dibangun dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI guna menyamakan pandangan terkait kondisi kepemimpinan nasional saat ini.

Ia menambahkan bahwa desakan publik yang muncul belakangan ini, terutama terkait isu penyadapan, semakin memperkuat posisi tawar fraksi-fraksi di parlemen untuk merespons situasi tersebut. Menurutnya, suara publik yang terkonsolidasi diyakini akan menjadi pertimbangan serius bagi seluruh fraksi di DPR RI.

Meskipun proses dialog politik terus berjalan, Hasto menegaskan bahwa dinamika ini merupakan langkah konstitusional yang tidak bisa diabaikan. Ia menekankan bahwa PDI Perjuangan tetap berkomitmen untuk mengawal proses politik tersebut melalui mekanisme yang berlaku di parlemen.

Sebagai informasi tambahan, isu ini muncul di tengah sorotan publik terhadap validitas dokumen pendidikan yang sempat mencuat. Sebelumnya, beredar pula pandangan dari berbagai pihak, termasuk dari unsur pimpinan fraksi di MPR RI, yang menyarankan agar persoalan legitimasi ini diselesaikan melalui jalur konstitusional yang tersedia agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum lebih lanjut bagi stabilitas pemerintahan.