Purbaya Akan Mengatur Anggaran OJK Sesuai Peraturan Baru

oleh -6 Dilihat
Purbaya Akan Mengatur Anggaran OJK Sesuai Peraturan Baru

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 April 2026.

Peraturan ini mencakup pengaturan aspek administratif dalam pengelolaan anggaran OJK dalam kerangka keuangan negara. Ini meliputi tahapan perencanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menegaskan bahwa beleid baru ini tidak akan mengganggu independensi OJK.

Herman menjelaskan bahwa pengaturan yang ada bersifat prosedural. Hal ini tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi utamanya, seperti pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan.

Menurut Herman, aturan ini diterbitkan untuk memperkuat penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan. Tujuannya adalah untuk membangun kredibilitas lembaga pengawas keuangan.

Penerapan tata kelola yang baik, lanjut Herman, akan memastikan bahwa independensi kebijakan OJK tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini penting untuk menjaga integritas kelembagaan dan memperkuat kepercayaan publik.

Aturan baru ini juga menekankan adanya pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif. Koordinasi yang diatur lebih bersifat penyelarasan teknis dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan. Namun, kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan tidak akan berubah.

Herman menambahkan bahwa pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional. Lembaga pengawas keuangan yang independen tetap menerapkan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara.

Ini merupakan bagian dari prinsip check and balances serta transparansi publik. Penguatan tata kelola justru akan semakin memperkokoh independensi OJK, bukan sebaliknya.

Rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner OJK. Proses penyusunan ini kemudian dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3 PMK Nomor 27 Tahun 2026 secara spesifik menyatakan bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) dalam APBN. Penyusunan anggaran ini melibatkan pembahasan antara OJK dan DPR.

Sebelumnya, Dewan Komisioner OJK memang harus melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dalam menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan program OJK dengan program-program pemerintah.

Baca juga di sini: Ratusan Buket Bunga Hiasi Stasiun Bekasi Timur, Warga Beri Dukacita untuk Korban

Pengaturan lainnya dalam PMK Nomor 27 Tahun 2026 juga membahas keterlibatan DJSPSK Kementerian Keuangan. DJSPSK bertugas melakukan penilaian terhadap gambaran umum rencana kerja OJK, kebutuhan anggarannya, serta sumber dana. Penilaian ini juga mencakup data rencana anggaran dan realisasi anggaran OJK.