KabarDermayu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berinovasi dalam digitalisasi layanan kepabeanan dengan meluncurkan program Jaminan Nontunai Elektronik. Inisiatif ini diperkenalkan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 29 April 2026 di Jakarta, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan mutu layanan.
Acara peluncuran yang diadakan di Ruang Sinergi lantai 5 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok ini juga disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Bea Cukai Priok. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan penting, termasuk pejabat dari DJBC, kantor wilayah di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta perwakilan dari sektor perbankan, asuransi, dan pelaku usaha ekspor-impor.
Inisiatif ini muncul sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk menyederhanakan proses bisnis kepabeanan yang selama ini masih terlalu bergantung pada dokumen fisik. Penggunaan warkat jaminan konvensional terbukti kurang efisien karena proses pengirimannya yang manual memakan waktu, biaya, serta rentan terhadap risiko kerusakan atau kehilangan dokumen.
Dengan adanya integrasi pada sistem CEISA 4.0, seluruh tahapan proses jaminan kini dapat dilaksanakan secara elektronik dan dalam waktu nyata (real-time). Para penjamin dapat langsung mengirimkan dokumen secara digital, sementara Bea Cukai dapat melakukan validasi dengan cepat tanpa perlu menunggu dokumen fisik. Hal ini menghilangkan kendala batas waktu penyerahan dokumen yang sebelumnya bisa mencapai tiga hari kerja.
Melalui sistem ini, proses Izin Penggunaan Jaminan dapat diselesaikan secara instan setelah Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) diterbitkan. Ini tentu memberikan kemudahan yang signifikan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas logistik dan perdagangan internasional mereka dengan lebih efisien.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat untuk mendukung kelancaran implementasi program ini. Ia menyatakan bahwa Bea Cukai memegang peran strategis dalam mendukung penerimaan negara, sehingga sinergi dengan seluruh pihak sangat diperlukan untuk menjaga kelancaran arus logistik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.
Ke depannya, implementasi jaminan nontunai elektronik ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap iklim usaha di Indonesia. Dengan sistem yang tidak lagi bergantung pada mobilitas dokumen fisik, operasional perusahaan diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien.
Baca juga di sini: Anwar Hafid: Kinerja Gubernur Sulteng Dibahas Generasi Z
Transformasi digital ini juga diproyeksikan mampu meningkatkan indikator kemudahan berbisnis (ease of doing business) secara nasional. Selain itu, langkah ini turut memperkuat transparansi dan kepercayaan dalam layanan kepabeanan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih produktif di era digital.





