Pantai Sanglen Penuhi Standar Konservasi UNESCO dan Kantongi Izin Pemda

oleh -6 Dilihat
Pantai Sanglen Penuhi Standar Konservasi UNESCO dan Kantongi Izin Pemda

KabarDermayu.com – Pengembangan kawasan wisata Pantai Sanglen kini memasuki fase baru, dengan komitmen kuat dari pengelola untuk mematuhi hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Mereka menegaskan bahwa aspek konservasi menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan proyek. Hal ini sangat penting mengingat kawasan Pantai Sanglen merupakan bagian dari wilayah karst yang dilindungi.

“Perusahaan kami berpegang teguh pada standar UNESCO Global Geopark. Penting untuk diketahui bahwa Pantai Sanglen terdaftar sebagai kawasan lindung dalam wilayah Gunungsewu Global Geopark. Ini mengharuskan kami menerapkan pengelolaan yang sangat ketat, berfokus pada konservasi alam, edukasi publik, dan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Wahyu, Head Division Marketing pihak pengelola, kepada awak media pada Minggu, 3 Mei 2026.

Baca juga di sini: Duel Juventus vs Hellas Verona: Misi Si Nyonya Tua Amankan Tiket Champions

Wahyu menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kelestarian bentang alam karst tetap terjaga. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mencegah potensi krisis air dan kerusakan permanen yang menjadi kekhawatiran banyak pihak.

Dari sisi legalitas, Wahyu memastikan bahwa proses perizinan telah dijalankan secara transparan sejak tahun 2021. Proses ini mencakup pengurusan Surat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan (Sultan Ground) hingga mendapatkan izin Gubernur untuk penggunaan Tanah Kas Desa (TKD).

“Kami memproses ini sejak 2021 hingga 2026 karena menunggu persetujuan Surat Kekancingan untuk tanah Kasultanan dan izin Gubernur untuk TKD. Kami memahami bahwa legalitas adalah pondasi utama agar pembangunan ini tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak pengelola mengklaim telah mengedepankan pendekatan dialogis dalam menghadapi dinamika yang muncul di lapangan. Musyawarah telah dilakukan bersama Ketua Pokdarwis setempat, Riyadi, hingga tercapai kesepakatan mengenai relokasi dengan kompensasi bagi warga yang terdampak.

“Kami mengedepankan transparansi. Seluruh proses dimulai dengan sosialisasi yang dihadiri oleh perangkat desa, BPD, hingga perwakilan warga. Hasil kesepakatan tersebut kemudian kami tuangkan secara resmi dalam Memorandum of Understanding (MoU) agar semua pihak memiliki acuan yang jelas,” katanya.

Wahyu menambahkan bahwa kelengkapan administrasi juga diproses secara paralel melalui jalur birokrasi berjenjang. Proses ini meliputi tahapan dari tingkat desa hingga provinsi, termasuk pemenuhan syarat perizinan melalui sistem OSS.

“Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak desa memberikan rekomendasi yang diteruskan secara berjenjang ke tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Bersamaan dengan itu, kami juga menyiapkan seluruh dokumentasi teknis sebagai syarat perizinan melalui sistem OSS, sehingga aspek legalitasnya terpenuhi dari segala sisi,” pungkasnya.