KabarDermayu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Mei 2026.
Yang menarik perhatian dalam persidangan kali ini adalah kondisi Nadiem Makarim. Berbeda dari kehadiran biasanya, ia tampak menjalani sidang dengan alat infus yang masih terpasang di tangannya.
Nadiem menjelaskan bahwa dirinya masih dalam masa perawatan di rumah sakit. Perawatan ini dilakukan sebagai persiapan untuk operasi yang akan segera dijalaninya terkait kondisi kesehatannya.
“Walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tetapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan hadir lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda,” ujar Nadiem, mengutip laporan dari ANTARA.
Meskipun demikian, Nadiem menyampaikan pesan dari dokternya agar segera kembali ke rumah sakit setelah sidang selesai untuk melanjutkan perawatan intensif.
Oleh karena itu, Nadiem mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar pada persidangan selanjutnya, ia diizinkan untuk mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.
Baca juga: Penyelidikan Lima Pejabat Pajak, Purbaya Copot Dua
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kondisi Nadiem pasca-operasi.
Hakim Ketua menjelaskan bahwa apabila status tahanan Nadiem dibantarkan kembali pascaoperasi, Majelis Hakim tidak dapat melanjutkan pemeriksaan, meskipun dilakukan melalui Zoom.
“Jadi sikap majelis tetap. Jika status terdakwa posisinya dibantarkan, kami tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom,” tegas Hakim Ketua.
Sebelumnya, persidangan untuk memeriksa kasus yang melibatkan Nadiem telah mengalami penundaan sebanyak dua kali. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan mantan Mendikbudristek tersebut yang sedang sakit dan memerlukan perawatan di rumah sakit.
Dalam periode penundaan tersebut, status tahanan Nadiem dibantarkan mulai dari Sabtu, 25 April 2026, hingga Minggu, 3 Mei 2026.
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek yang dilaksanakan antara tahun 2019 hingga 2022. Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian negara tersebut diduga timbul akibat pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.
Perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang menjalani persidangan terpisah. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih dalam status buron.
Secara rinci, kerugian negara yang timbul meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, kerugian juga terjadi senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp621,39 miliar, akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Atas perbuatannya tersebut, Nadiem diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar. Dana ini diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana yang dimiliki oleh PT AKAB berasal dari investasi Google yang mencapai 786,99 juta dolar AS.
Hal ini dapat dikaitkan dengan data kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan tersebut, tercatat adanya perolehan harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Dengan dugaan perbuatan tersebut, Nadiem Makarim terancam hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





