Nadiem Makarim Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Rumah ke Majelis Hakim

oleh -5 Dilihat
Nadiem Makarim Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Rumah ke Majelis Hakim

KabarDermayu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memohon kepada majelis hakim agar status penahanannya dapat dialihkan menjadi tahanan rumah atau kota. Permohonan ini diajukan selama masa penyembuhannya dari sakit yang dideritanya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 4 Mei 2026, Nadiem menyatakan kesiapannya untuk kembali ke rutan setelah sembuh. Ia menekankan bahwa pengalihan ini hanya bersifat sementara demi pemulihan kesehatannya.

Nadiem menjelaskan bahwa saat ini ia masih menjalani perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi. Meskipun dokter tidak merekomendasikan untuk keluar rumah sakit, ia tetap hadir di persidangan demi kelancaran proses hukum kasusnya.

Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, menambahkan bahwa pengalihan status tahanan sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan kliennya membutuhkan lingkungan yang steril pascaoperasi. Dengan demikian, agenda sidang selanjutnya tidak akan terganggu oleh proses pemulihan kesehatannya.

Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan kondisi Nadiem pascaoperasi sebelum mengambil keputusan. Keputusan mengenai pengalihan status tahanan akan diambil setelah melihat kondisi terdakwa.

Hakim Ketua juga menyampaikan bahwa jika kondisi Nadiem memungkinkan, pemeriksaan akan diselesaikan pada hari Senin, Selasa, dan Rabu. Setelah itu, majelis hakim akan menentukan langkah selanjutnya terkait status penahanan.

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Baca juga: MSIG Indonesia Perkuat Asuransi Perjalanan Bersama Ancileo

Kerugian negara tersebut diduga timbul akibat pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Pengadaan ini meliputi laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Perbuatan Nadiem diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya yang menjalani persidangan terpisah. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Seorang terdakwa lain, Jurist Tan, saat ini masih berstatus buron.

Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

Dalam kasus ini, Nadiem diduga menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal ini tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dugaan perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana ini juga diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.