Wakil Menteri Agama Tuntut Hukuman Berat bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren

oleh -7 Dilihat
Wakil Menteri Agama Tuntut Hukuman Berat bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren

KabarDermayu.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafii, mengeluarkan pernyataan tegas bahwa pelaku kekerasan seksual tidak akan mendapatkan toleransi sedikit pun. Ia menekankan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus kekerasan seksual yang mencuat di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, pengasuh pondok pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tegaskan: tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” ujar Romo Syafii di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026.

Lebih lanjut, Romo Syafii menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi para santri dari segala bentuk kekerasan. Ia menekankan bahwa pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan melindungi, serta tidak boleh ada kelalaian atau pembiaran terhadap tindakan kekerasan.

Kementerian Agama dilaporkan telah mengambil langkah-langkah cepat dan terukur. Langkah ini melibatkan koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. Penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif, mencakup proses hukum, pemulihan bagi para korban, dan penguatan sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.

Sebagai bagian dari penanganan, Kementerian Agama telah mengeluarkan instruksi kepada pengelola pondok pesantren terkait. Instruksi pertama adalah menghentikan sementara penerimaan santri baru. Penghentian ini akan berlaku hingga proses penanganan kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinilai telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca juga: Manfaat Minum Air Lemon Sebelum Tidur untuk Turunkan Berat Badan

Instruksi kedua adalah menonaktifkan pihak-pihak yang diduga terlibat atau lalai dalam kasus ini. Pihak yang dinonaktifkan akan digantikan oleh tenaga profesional yang kompeten dalam bidang pengawasan dan pengasuhan. Instruksi ketiga mengharuskan dilakukannya pembenahan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh.

Pembenahan tata kelola ini harus mengacu pada standar perlindungan anak yang ketat dan terukur. Instruksi keempat adalah memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum. Hal ini termasuk mendorong penjatuhan sanksi maksimal apabila terbukti terjadi tindak pidana kekerasan seksual.

“Apabila tidak dipatuhi, Kementerian Agama akan mengusulkan pencabutan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Romo Syafii.

Wakil Menteri Agama berharap peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan anak dan memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi semua.

“Kementerian Agama berkomitmen mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas secara transparan dan akuntabel, serta memastikan perlindungan terhadap santri sebagai prioritas utama,” pungkas Romo Syafii.