Penyitaan Rp 1,9 Miliar dan 53,83 Juta Dong Vietnam dalam Kasus Judi Online Internasional di Hayam Wuruk

oleh -5 Dilihat
Penyitaan Rp 1,9 Miliar dan 53,83 Juta Dong Vietnam dalam Kasus Judi Online Internasional di Hayam Wuruk

KabarDermayu.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian daring (judi online) jaringan internasional yang beroperasi di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.

Selain mata uang rupiah, penyitaan juga mencakup mata uang asing senilai 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Sabtu lalu.

Wira Satya Triputra menyatakan bahwa rincian lengkap dari berbagai mata uang yang disita akan disampaikan lebih lanjut. Fokus utama saat ini adalah menelusuri aliran dana yang terkait dengan kasus ini.

Baca juga: Faktor Risiko Kelahiran Prematur yang Perlu Diperhatikan

Selanjutnya, Polri akan mendalami peladen (server) serta alamat protokol internet (IP) yang digunakan dalam jaringan komunikasi situs judi online tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai operasional perjudian daring internasional.

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) telah diamankan. Dari jumlah tersebut, 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para WNA yang diamankan ini telah menjalankan bisnis judi daring di lokasi tersebut selama kurang lebih dua bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, gedung yang berada di kawasan perkantoran Hayam Wuruk tersebut murni hanya berfungsi sebagai pusat operasional judi online. Tempat tinggal para WNA tersebut dilaporkan berada di sekitar area tower perkantoran.

Lebih lanjut, Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa sebagian besar WNA yang ditangkap sudah mengetahui tujuan mereka didatangkan ke Indonesia, yaitu untuk bekerja di perusahaan judi daring.

Meskipun demikian, hingga saat ini, WNA yang diamankan teridentifikasi sebagai pelaku pelaksana operasional, bukan sebagai otak atau dalang utama dari bisnis judi online tersebut. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini.

Pengembangan kasus ini bertujuan untuk mengungkap para petinggi atau otak di balik bisnis judi online tersebut, termasuk pihak sponsor yang mendatangkan para WNA ke Indonesia. Polri akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

Koordinasi akan dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan pengembangan kasus berjalan tuntas dan efektif.