Pegawai Bea Cukai yang Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa KPK Akhirnya Buka Suara

oleh -4 Dilihat
Pegawai Bea Cukai yang Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa KPK Akhirnya Buka Suara

KabarDermayu.com – Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, yang sempat menjadi sorotan karena terlihat berlari menghindari wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya buka suara.

Ahmad Dedi merupakan Pemeriksa Fungsional Ahli Madya DJBC. Namanya mencuat terkait dugaan suap dalam impor barang di lingkungan DJBC yang tengah diselidiki oleh KPK.

Munculnya pemberitaan mengenai Ahmad Dedi yang menghindari awak media memicu spekulasi negatif. Banyak yang mengaitkannya terlibat langsung dalam kasus suap yang ditangani KPK.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ahmad Dedi, T S Hamonangan Daulay, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melarikan diri atau berusaha menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

“Perlu diluruskan di sini, karena sudah terjadi framing negatif yang merugikan klien kami. Seolah-olah dia takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Hamonangan Daulay kepada wartawan pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Menurut Hamonangan, keputusan Ahmad Dedi untuk tidak memberikan komentar kepada media pada saat itu adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa status Ahmad Dedi saat ini masih sebagai saksi. Kehadirannya dalam pemeriksaan adalah bentuk kooperatif untuk membantu penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

“Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap agar media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga meminta agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang dinilai menyudutkan kliennya.

“Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas,” harapnya.

Sebelumnya, KPK memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ahmad Dedi, yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Usai menjalani pemeriksaan, Ahmad Dedi yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam terlihat berlari keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Ia terus berlari menuju jalan umum di depan Gedung KPK, tanpa menghiraukan awak media yang mencoba mengejarnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK telah mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan bahwa salah satu orang yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa enam dari 17 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang di lingkungan DJBC.

Keenam tersangka tersebut adalah:

  • Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  • Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  • John Field (JF), pemilik Blueray Cargo.
  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.

Terbaru, KPK juga menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai lainnya, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP). Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan suap impor barang di DJBC.

Baca juga: 9 Cara Ampuh Basmi Tikus di Rumah dari Hantavirus

Budiman ditangkap di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur. “BBP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis, 26 Februari 2026.