KabarDermayu.com – Ahli forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Astri Megaratri Pralepda, mengungkapkan temuan penting terkait estimasi waktu kematian korban penculikan dan pembunuhan, yaitu kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37). Berdasarkan pemeriksaan forensik, korban diduga masih dalam keadaan hidup saat pertama kali diletakkan di lokasi penemuan di Bekasi.
Estimasi waktu kematian ini diperoleh dari hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah yang dilakukan pada 21 Agustus 2025, sekitar pukul 14.45 WIB, di instalasi forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Temuan ini disampaikan Astri dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan kasus tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Menurut Astri, tim forensik memeriksa sejumlah tanda kematian, termasuk kondisi kaku mayat, lebam mayat, dan kornea mata korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tubuh korban belum mengalami kaku mayat secara penuh.
Sendi-sendi tubuh korban masih dapat digerakkan dan lebam mayat masih hilang dengan penekanan, ujar Astri, menjelaskan temuan tersebut.
Berdasarkan indikator forensik ini, korban diperkirakan meninggal dunia dalam rentang waktu antara pukul 00.45 WIB hingga sekitar pukul 06.45 WIB. Keterangan ini menjadi perhatian majelis hakim yang mendalami kemungkinan korban masih hidup saat pertama kali diletakkan di lokasi penemuan.
Hakim mengaitkan hal ini dengan informasi bahwa korban diduga sudah berada di lokasi penemuan sekitar pukul 00.00 hingga 00.30 WIB. Dengan perhitungan waktu kematian yang disampaikan ahli, muncul dugaan kuat bahwa korban belum meninggal saat pertama kali berada di lokasi tersebut.
Menanggapi pertanyaan hakim, Astri menyatakan bahwa jika menggunakan batas maksimal estimasi 14 jam sebelum pemeriksaan, maka ada kemungkinan korban masih hidup saat diletakkan di lokasi penemuan. Kalau berdasarkan hitungan saya tadi, apabila diletakkan jam 00.00 berarti jenazahnya masih hidup, kata Astri.
Namun, Astri menekankan bahwa ilmu forensik tidak dapat menentukan waktu kematian secara sangat spesifik. Ada banyak faktor yang dapat memengaruhi kondisi tubuh seseorang setelah meninggal dunia, yang perlu dipertimbangkan dalam setiap kasus.
Baca juga: Finpay Mendukung Perluasan QRIS ke China, Tingkatkan Kecepatan dan Keamanan Transaksi Digital
Beberapa faktor tersebut antara lain suhu lingkungan, kondisi fisik korban, aktivitas sebelum meninggal, massa otot, hingga lokasi tempat jenazah ditemukan. Faktor-faktor ini dapat mempercepat atau memperlambat proses munculnya tanda-tanda kematian.
Dalam kasus ini, kondisi lingkungan yang dingin, seperti yang terjadi di area semak-semak pada dini hari saat korban ditemukan, dinilai cukup berpengaruh terhadap kondisi tubuh korban. Kondisi dingin bisa memperlambat terjadinya kaku mayat, ucap Astri.
Astri juga memaparkan penjelasan ilmiah mengenai proses kaku mayat, atau rigor mortis. Menurutnya, tubuh manusia tidak langsung menjadi kaku setelah meninggal karena masih memiliki cadangan energi berupa ATP pada otot. Proses ini membutuhkan waktu.
Kaku mayat biasanya mulai muncul sekitar dua jam setelah meninggal dan mencapai puncaknya sekitar 12 sampai 13 jam, kata Astri, menjelaskan tahapan umum proses kaku mayat.
Namun, proses ini tidak selalu sama pada setiap orang. Seseorang yang mengalami aktivitas fisik berat atau melakukan perlawanan sebelum meninggal bisa mengalami kaku mayat lebih cepat dibandingkan dengan orang yang tidak banyak bergerak. Hal ini menunjukkan variabilitas dalam respons tubuh pasca-mortem.
Selain itu, suhu tubuh korban juga tidak langsung menjadi dingin sesaat setelah meninggal dunia. Tubuh masih menyimpan panas internal yang membutuhkan waktu untuk mendingin secara signifikan. Pada saat sesaat setelah meninggal kita masih memiliki cadangan panas di dalam tubuh sehingga tidak langsung dingin, ucap Astri.
Keterangan ahli forensik ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan. Hal ini berkaitan langsung dengan rekonstruksi waktu kematian korban dan kondisi korban saat pertama kali ditemukan oleh warga di wilayah Bekasi pada pagi hari, yang memiliki implikasi signifikan terhadap jalannya penyelidikan dan penegakan hukum.





