Menteri Pigai Angkat Bicara Soal Larangan Nobar Film ‘Pesta Babi’: Menunggu Putusan Pengadilan

oleh -4 Dilihat
Menteri Pigai Angkat Bicara Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi': Menunggu Putusan Pengadilan

KabarDermayu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan pandangannya mengenai polemik pelarangan nonton bareng (nobar) film “Pesta Babi”. Ia menegaskan bahwa pelarangan pemutaran atau nobar film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya dasar hukum yang kuat dan keputusan dari pengadilan.

Menurut Pigai, pembatasan terhadap sebuah karya film, termasuk film dokumenter, harus melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum yang sah tidak diperkenankan untuk melakukan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik.

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” tegas Pigai.

Pernyataan Menteri HAM ini disampaikan di tengah maraknya polemik mengenai pembatalan kegiatan nobar film dokumenter “Pesta Babi” yang terjadi di berbagai daerah dan lingkungan kampus di Indonesia.

Dalam beberapa kasus yang dilaporkan, kegiatan pemutaran film tersebut dibatalkan karena adanya tekanan atau permintaan penghentian dari kelompok masyarakat tertentu.

Pigai kembali menekankan bahwa tindakan pelarangan tidak dapat dilakukan oleh kelompok maupun individu yang tidak memiliki otoritas resmi berdasarkan hukum.

“Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” jelasnya.

Baca juga: Kinerja Unggul, BRINS Raih Penghargaan 'Best General Insurer' di MAIPARK Award

Lebih lanjut, Pigai menguraikan bahwa larangan terhadap sebuah film harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas.

Landasan hukum tersebut bisa berupa ketentuan undang-undang yang spesifik atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh (seperti itu),” tegasnya.

Ia berpendapat bahwa karya film pada dasarnya merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat. Oleh karena itu, karya tersebut harus dihormati sebagai salah satu bentuk kebebasan berekspresi dalam konteks negara demokrasi.

“Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,” ujar Pigai.

Menteri HAM juga menilai bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi sebuah film seharusnya menempuh jalur klarifikasi atau menyampaikan pandangan tandingan.

Alih-alih melakukan pelarangan, solusi yang lebih konstruktif adalah melalui dialog dan klarifikasi.

“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” pungkasnya.