KabarDermayu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan atau kebijakan untuk melarang pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”.
Menurut Yusril, pembubaran atau penghentian kegiatan nobar film tersebut bukanlah instruksi terpusat dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Ia juga menekankan bahwa tidak semua kampus memberlakukan larangan serupa; beberapa kampus justru berhasil menggelar nobar tanpa hambatan.
Yusril mencontohkan, di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, pemutaran film tersebut memang dihentikan, namun alasannya murni karena persoalan prosedur administratif. Berbeda halnya di beberapa kampus lain di Bandung dan Sukabumi, di mana nobar film “Pesta Babi” dapat terlaksana tanpa masalah.
“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” imbuhnya.
Yusril menjelaskan bahwa film dokumenter tersebut memuat kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan. Kritik tersebut berfokus pada potensi dampak negatif proyek terhadap kelestarian alam, hak ulayat masyarakat adat Papua, serta lingkungan hidup. Menurutnya, kritik semacam ini merupakan hal yang wajar dalam sebuah masyarakat.
“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ tampak bersifat provokatif,” ujarnya.
Judul Film: Provokatif
Namun demikian, Yusril mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing atau bereaksi hanya karena judul film yang dinilai sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik.
“Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” terang Yusril.
Ia menambahkan bahwa pemerintah pun dapat mengambil pelajaran berharga dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut, guna melakukan evaluasi apabila ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki.
Baca juga: Satu dari Sepuluh Orang Tak Punya Dana Darurat, Bagaimana dengan Anda?
Terkait proyek di Papua Selatan, Yusril menegaskan bahwa pembukaan lahan untuk proyek tersebut telah dimulai sejak tahun 2022, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, bersamaan dengan pemekaran daerah di Papua. Proyek ini dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan dan energi nasional.
“Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah Pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu. Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI,” tegasnya.
Yusril menambahkan bahwa proyek strategis nasional dibangun berdasarkan kajian yang matang demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meskipun demikian, pemerintah tetap membuka diri terhadap kritik demi melakukan evaluasi pelaksanaan di lapangan. “PSN dibangun dengan kajian matang untuk kesejahteraan rakyat, walaupun Pemerintah tidak menutup mata terhadap segala kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaannya di lapangan,” imbuhnya.
Yusril juga menyoroti penggunaan istilah “Pesta Babi” dalam judul film yang dinilai berpotensi menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat. “Istilah ‘Pesta Babi’ memang potensial memunculkan aneka tafsir. Karena itu, akan lebih baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser juga menjelaskan makna dari kata-kata tersebut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan tidak hanya dituntut dari pemerintah, tetapi juga dari kalangan seniman dan pembuat karya seni, termasuk karya film.
“Kalau Pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman, penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka pula serta bersedia memberikan penjelasan. Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” ujar Yusril.
Pada akhirnya, Yusril kembali menekankan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai dengan tanggung jawab moral.
“Pada intinya, Pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan nobar film tersebut. Ini adalah negara demokrasi dan setiap orang bebas berekspresi. Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu,” tutup Yusril.





