Pemerintah Ambil Alih Pernyataan Pajak, Apa Penyebabnya

oleh -9 Dilihat
Pemerintah Ambil Alih Pernyataan Pajak, Apa Penyebabnya

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan klarifikasi tegas terkait pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pemeriksaan ulang seluruh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.

Purbaya Yudhi Sadewa membantah keras bahwa semua peserta tax amnesty akan diperiksa kembali. Ia menegaskan bahwa proses tax amnesty yang telah selesai tidak akan digali-gali lagi.

“Itu nggak akan dilakukan (pemeriksaan ulang). Karena yang sudah tax amnesty, ya sudah, nggak akan digali-gali lagi yang sudah daftar,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Fokus penegakan hukum pajak saat ini, menurut Purbaya, adalah mengejar para wajib pajak yang mengikuti tax amnesty namun hartanya masih berada di luar negeri dan belum memenuhi komitmen repatriasi.

Pemeriksaan yang dimaksud adalah untuk memastikan apakah komitmen repatriasi aset dari luar negeri tersebut telah dipenuhi sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan batas waktu yang telah ditentukan.

“Waktu itu kan mereka ada komitmen, nah komitmennya itu dipenuhi atau nggak? Selain (soal) itu nggak akan dikejar lagi,” jelasnya.

Menteri Keuangan berencana akan memberikan teguran kepada pihak DJP atas pernyataan yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan berpotensi mengganggu stabilitas iklim usaha di Indonesia.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk tidak perlu khawatir dan tetap tenang menyikapi kabar tersebut.

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Supaya kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” tegas Purbaya.

Untuk mencegah terulangnya kesimpangsiuran informasi serupa di masa mendatang, Purbaya menyatakan akan mengambil alih seluruh pernyataan resmi terkait kebijakan perpajakan.

Mulai saat ini, hanya Menteri Keuangan yang berwenang mengeluarkan pernyataan mengenai kebijakan pajak, bukan Dirjen Pajak lagi. DJP nantinya akan berperan sebagai pelaksana kebijakan.

“Ke depannya nanti yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu. Jadi (Ditjen) Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan,” pungkas Purbaya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR 2026 di Kalbar: Dari Kesalahan Juri hingga Jadi Sorotan

Ia menambahkan bahwa DJP telah beberapa kali mengeluarkan pengumuman yang meresahkan publik, seperti isu mengenai pajak tol dan berbagai jenis pajak lainnya.