Krisis Energi Dunia, Warga Dihimbau Hemat BBM

oleh -6 Dilihat
Krisis Energi Dunia, Warga Dihimbau Hemat BBM

KabarDermayu.com – Dewan Energi Nasional (DEN) menyerukan kepada masyarakat untuk segera menerapkan efisiensi dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara masif. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap ketidakpastian geopolitik global, khususnya dampak konflik di Timur Tengah yang telah memicu krisis energi dunia.

Anggota DEN, Satya Widya Yudha, menekankan bahwa kunci utama untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor BBM adalah perubahan gaya hidup dalam mengonsumsi energi. Dengan demikian, Indonesia tidak akan terlalu rentan terhadap gejolak krisis energi internasional.

“Kita meminta masyarakat untuk melakukan efisiensi. Ya, berkendara dengan cara yang efisien, memaksimalkan penggunaan transportasi publik. Itu sudah mengurangi konsumsi,” ujar Satya dalam sebuah sarasehan energi bertajuk transisi energi di tengah disrupsi geopolitik global yang digelar di Kampus ITB Bandung, Jawa Barat, dikutip Rabu, 13 Mei 2026.

Baca juga: Trump Pamerkan Peta Venezuela Sebagai Negara Bagian AS ke-51

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial, penggunaan mobil listrik juga menjadi salah satu alternatif yang dapat berkontribusi dalam efisiensi energi. “Insya Allah, bagi mereka yang mampu untuk membeli mobil listrik, gunakanlah mobil listrik itu dengan baik,” tuturnya.

Satya menjelaskan bahwa dengan menekan konsumsi BBM secara mandiri, beban impor negara dapat dikurangi secara signifikan. Hal ini akan berdampak langsung pada pengurangan ketergantungan Indonesia terhadap pasokan energi dari luar negeri.

“Dengan demikian, konsumsi BBM itu bisa ditekan jauh. Ketergantungan kita pada impor juga pasti akan berkurang,” tegasnya.

Meskipun demikian, DEN mencatat bahwa tingkat ketahanan energi Indonesia saat ini masih berada pada level yang aman. Skor indeks ketahanan energi nasional tercatat mencapai 7,13 dari skala 10. Cadangan operasional BBM nasional pun saat ini berada dalam rentang 21 hingga 28 hari.

Pemerintah juga telah memastikan adanya payung hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2016. Regulasi ini dirancang untuk menangani kondisi krisis dan darurat energi apabila sewaktu-waktu terjadi gangguan pasokan yang ekstrem.

Sebagai langkah antisipasi jangka panjang dari sisi hulu, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan cadangan energi nasional. Upaya ini mencakup percepatan produksi sumber energi domestik, pengembangan lapangan minyak dan gas (migas) baru, serta pengembangan energi alternatif. Semua ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian energi nasional di tengah ancaman disrupsi global.