KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan tanggapan terkait keluhan yang disampaikan oleh Kamar Dagang China kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai hambatan investasi di Indonesia.
Keluhan tersebut mencakup persoalan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dan rencana kenaikan tarif royalti sektor mineral.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut dirancang untuk mengutamakan kepentingan nasional, terutama dalam pengelolaan SDA seperti wacana penyesuaian tarif royalti mineral.
“Kalau mineralnya kan enggak apa-apa, itu punya kita mineralnya,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Baca juga: Polantas Diminta Jaga Citra Lewat Pelayanan Humanis
Ia menambahkan, jika investor merasa kebijakan Indonesia tidak sesuai dengan kepentingan mereka, maka mereka bebas untuk berinvestasi di negara lain.
“Kalau yang lainnya mau pindah, pindah saja, cari mineralnya di tempat mana,” tegasnya.
Purbaya juga mengklarifikasi bahwa kebijakan mengenai kenaikan tarif royalti atau pungutan tambahan untuk sektor mineral masih dalam tahap rencana dan belum diterapkan.
“Belum dikenakan, kan baru rencana,” jelasnya.
Mengenai kebijakan DHE SDA, pemerintah telah menyiapkan sejumlah pengecualian bagi perusahaan tertentu. Hal ini termasuk kemungkinan pembebasan bagi perusahaan yang tidak menggunakan pembiayaan dari dalam negeri.
“Setahu saya ada pengecualian bagi perusahaan yang enggak pinjam uang di Indonesia,” ungkap Purbaya.
Oleh karena itu, Purbaya berpendapat bahwa kebijakan DHE SDA seharusnya tidak menjadi masalah besar bagi investor asal China.
Sebaliknya, ia mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak China mengenai praktik bisnis sejumlah perusahaan mereka yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan aturan di Indonesia.
“Saya juga sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang melakukan bisnis enggak legal. Saya minta diperbaiki, dan mereka janji akan memperingatkan,” pungkasnya.





