Ide Penyiraman Andrie Yunus Terungkap di Pengadilan Militer sebagai Solusi “Praktis

oleh -6 Dilihat
Ide Penyiraman Andrie Yunus Terungkap di Pengadilan Militer sebagai Solusi "Praktis

KabarDermayu.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, menjadi saksi bisu pengakuan mengejutkan dari Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dalam sidang tersebut, Budhi secara terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah penggagas awal aksi penyiraman tersebut. Ia mengemukakan alasannya bahwa cara tersebut dianggap lebih cepat dan praktis dibandingkan metode pemukulan.

“Supaya lebih cepat dan praktis,” ujar Budhi di hadapan majelis hakim.

Pengakuan ini muncul ketika Oditur Militer mendalami kronologi awal rencana penyerangan terhadap Andrie Yunus. Budhi menjelaskan bahwa ide tersebut muncul secara spontan setelah ia menyaksikan sebuah video yang viral. Video tersebut menampilkan aksi interupsi Andrie dalam sebuah rapat tertutup yang membahas revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada 11 Maret 2026.

Saat itu, Budhi mengaku sedang berada di mess prajurit. Ia menyatakan bahwa emosinya tersulut melihat tindakan Andrie dalam video tersebut. Terlebih lagi, menurut Budhi, Andrie dinilai telah memasuki forum yang seharusnya bersifat tertutup.

“Saya merasakan rasa kesal. Kesal juga atas perilaku dan tindakan Andrie Yunus yang memaksa masuk di video tersebut di rapat tertutup,” tuturnya.

Dalam perkembangan sidang, terungkap pula bahwa Budhi telah menyiapkan cairan yang nantinya akan digunakan dalam aksi penyiraman. Awalnya, ia hanya bermaksud mengambil air aki bekas dari bengkel. Namun, karena jumlahnya dirasa kurang, Budhi kemudian mencari cairan lain untuk dicampurkan.

Pencarian ini membawanya ke sebuah lemari besi yang ternyata tidak terkunci. Budhi kemudian membuka lemari tersebut.

“Saya lihat lemari besi tidak terkunci. Akhirnya saya buka,” ungkapnya.

Di dalam lemari besi itu, Budhi menemukan cairan pembersih karat. Ia teringat pernah melihat cairan tersebut digunakan untuk membersihkan mesin kendaraan sekitar bulan Januari.

“Disitu ada botol yang berisi cairan yang pernah sekira bulan Januari pernah saya lihat untuk membersihkan mesin kendaraan,” jelas Budhi.

Baca juga: Pemerintah Lelang 10 Blok Migas Baru, dari Sumatera hingga Papua

Cairan pembersih karat tersebut kemudian dicampurkan ke dalam sebuah tumbler yang sudah berisi air aki. Meskipun demikian, Budhi membantah bahwa ada perencanaan matang dalam proses pencampuran kedua cairan tersebut.

“Tidak ada ide. Spontanitas saja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budhi juga mengaku tidak pernah memikirkan potensi dampak dari campuran cairan tersebut terhadap tubuh korban. Padahal, dalam persidangan sebelumnya telah terungkap bahwa air aki berpotensi merusak kain bahkan menimbulkan rasa gatal.

“Tidak pertimbangan, spontanitas saja,” ujarnya.

“Gak terpikir efeknya bahaya ini. Ada gak kepikir begitu?” tanya Oditur.

“Siap tidak ada,” jawab Budhi singkat.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah keterangan mengenai Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko. Disebutkan bahwa Edi tidak mengetahui isi cairan di dalam tumbler telah dicampur dengan air aki. Edi hanya mengetahui cairan tersebut adalah pembersih karat.

“Terdakwa satu, cairan yang masuk di dalam tumbler itu berisi cairan pembersih karat dan air aki?” tanya Oditur.

“Tidak tahu,” jawab Budhi, yang tampaknya merujuk pada kesaksian Edi.