KabarDermayu.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah sigap untuk mencegah penyebaran Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS). Langkah ini berupa pengawasan ketat selama 46 hari terhadap penumpang yang baru saja tiba dari Amerika Selatan.
Keputusan ini diambil menyusul ditemukannya kasus infeksi virus tersebut di kapal pesiar MV Hondius. Kemenkes ingin memastikan virus tidak meluas ke masyarakat Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa penetapan jangka waktu 46 hari didasarkan pada karakteristik medis virus Hantavirus.
Baca juga: Ancaman Perubahan Iklim Terhadap Ketersediaan Pangan dan Peran BI dalam Penguatan Sinergi
Menurutnya, masa inkubasi untuk Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) memang cukup panjang. “Masa inkubasi daripada penyakit tersebut untuk varian hantavirus pulmonary syndrome (HPS) tersebut, HPS kan beda ya saya sudah sampaikan sebelumnya ya di media dua hari yang lalu kan beda tipenya HFRS dengan HPS. HPS yang dari dari kapal Hondius tersebut ya, itu masa inkubasinya kurang lebih 46 hari,” ujar Andi.
Periode 46 hari ini akan menjadi fokus perhatian Kemenkes. Pemerintah akan memantau secara intensif perkembangan kondisi para penumpang yang tiba dari wilayah terdampak.
Pemerintah berharap jeda waktu ini cukup untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran virus lebih lanjut. Dengan demikian, virus dapat diisolasi di klaster awal tanpa meluas ke masyarakat umum.
Meskipun demikian, Andi mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Ia menekankan bahwa situasi ini berbeda dengan awal mula munculnya pandemi COVID-19.
Kemenkes berusaha keras agar kejadian ini tidak berkembang menjadi sebuah pandemi global. “Semoga kita berharap bahwa kejadian ini tidak menjadi pandemi ya. Ini kan beda dengan COVID yang pandemi. Nah ini kita berdoa ya kita berharap bahwa tidak ada pandemi, cukup di klaster kapal itu saja gitu kan paham ya,” tegasnya.
Pengawasan yang ketat ini merupakan bagian dari upaya preventif Kemenkes untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia dari ancaman penyakit menular dari luar negeri.





