Blokir 76 Rekening Penunggak Pajak Rp71 Miliar Kanwil DJP Jaktim

oleh -1 Dilihat
Blokir 76 Rekening Penunggak Pajak Rp71 Miliar Kanwil DJP Jaktim

KabarDermayu.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur mengambil langkah tegas dalam menagih tunggakan pajak dengan melakukan pemblokiran terhadap 76 rekening milik para penunggak pajak. Tindakan ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp71 miliar.

Operasi pemblokiran ini menyasar 53 Wajib Pajak (WP) dan 95 Penanggung Pajak. Pemblokiran dilakukan secara bertahap dan masif selama periode 23 Februari hingga 17 April 2026.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur dikerahkan untuk menelusuri dan memblokir aset keuangan para penunggak pajak. Upaya ini didukung oleh kerja sama erat dengan 29 bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di seluruh Indonesia.

Upaya Terakhir Setelah Pendekatan Persuasif

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Timur, Imam Nashirudin, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening ini merupakan tahap lanjutan dari prosedur penagihan aktif. Sebelum tindakan pemblokiran diambil, otoritas pajak telah melakukan berbagai pendekatan persuasif dan administratif.

Pendekatan tersebut meliputi imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa. Namun, karena para Wajib Pajak dan Penanggung Pajak tidak menunjukkan niat baik untuk melunasi utang pajaknya, pemblokiran rekening terpaksa dilakukan.

Langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023).

Secara filosofis, tindakan penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kanwil DJP Jakarta Timur dalam menjaga kewibawaan otoritas perpajakan. Hal ini penting untuk menciptakan keadilan bagi mayoritas Wajib Pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya secara sukarela.

Ketegasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif, sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan secara umum.

Konsekuensi Lanjutan dan Opsi Penyelesaian

Jika Wajib Pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah rekening diblokir, Kanwil DJP Jakarta Timur berwenang untuk melakukan tindakan penyitaan aset rekening.

Saldo pada rekening yang disita akan dipindahbukukan secara paksa ke kas negara sebagai bentuk pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya. Tindakan ini merupakan eskalasi lebih lanjut dalam proses penagihan pajak.

Namun, sistem perpajakan tetap membuka ruang untuk penyelesaian. Status blokir rekening dapat dicabut seketika apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan.

Pencabutan blokir juga dapat dilakukan jika Wajib Pajak menyerahkan jaminan barang yang nilainya setara dengan utang pajak. Opsi lain adalah jika permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak telah diajukan dan disetujui secara resmi oleh KPP.

“DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak, khususnya di wilayah kerja Jakarta Timur, yang masih memiliki tunggakan pajak agar tidak menunggu hingga terjadinya tindakan penagihan aktif,” ujar Imam Nashirudin.

Wajib Pajak dihimbau untuk segera berkoordinasi secara proaktif dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. Penyelesaian kewajiban secara kooperatif akan menghindarkan Wajib Pajak dari berbagai tindakan hukum lanjutan.

Tindakan hukum lanjutan tersebut meliputi penyitaan aset, penjualan aset sitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan (gizeling).