Buya Yahya: Jika Rukun Haji Tertinggal, Perlu Diulang?

oleh -6 Dilihat
Buya Yahya: Jika Rukun Haji Tertinggal, Perlu Diulang?

KabarDermayu.com – Banyak umat Islam yang bertanya-tanya mengenai keabsahan ibadah haji jika terdapat kesalahan dalam pelaksanaannya, khususnya terkait rukun haji. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang harus mengulang ibadah haji di tahun berikutnya jika ada rukun yang terlewat atau salah. Buya Yahya memberikan penjelasan rinci mengenai hal ini, menekankan perbedaan mendasar antara rukun dan kewajiban dalam ibadah haji.

Menurut Buya Yahya, tidak semua kesalahan dalam pelaksanaan haji memiliki konsekuensi yang sama. Penilaian keabsahan ibadah haji sangat bergantung pada bagian mana dari rangkaian haji yang terlewat atau salah dilakukan. Perbedaan krusial terletak pada apakah yang ditinggalkan adalah rukun haji atau hanya kewajiban haji.

“Jika yang ditinggalkan adalah rukun, maka tidak dianggap sah hajinya,” tegas Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube-nya pada Rabu, 6 Mei 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi betapa pentingnya rukun haji sebagai elemen fundamental yang tidak bisa ditawar.

Rukun haji merupakan bagian inti dari ibadah haji yang jika tidak dilaksanakan, maka seluruh rangkaian ibadah haji tersebut menjadi tidak sah. Ini berlaku meskipun jemaah telah menjalankan seluruh bagian lain dari ibadah haji dengan sempurna.

Berbeda dengan rukun, jika yang terlewat adalah kewajiban haji, maka masih ada solusi yang bisa ditempuh. Solusi tersebut biasanya berupa kewajiban membayar denda atau yang dikenal sebagai dam.

“Kalau yang ditinggalkan adalah kewajiban, maka kewajiban bisa diganti dengan denda,” jelas Buya Yahya lebih lanjut. Ini memberikan ruang bagi jemaah yang melakukan kesalahan pada aspek kewajiban untuk tetap dianggap sah hajinya, asalkan denda tersebut dibayarkan.

Dalam kasus terlewatnya kewajiban haji, Buya Yahya menjelaskan bahwa kewajiban untuk mengulang haji tetap berlaku. Namun, kewajiban mengulang ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan, baik secara finansial maupun fisik, untuk kembali menunaikan ibadah haji.

“Karena yang ditinggalkan rukun, maka dia wajib (mengulang) jika dia mampu,” ujar Buya Yahya. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada solusi berupa denda untuk kewajiban, rukun yang terlewat tetap memiliki konsekuensi yang lebih berat.

Baca juga: Bitcoin Lewati Emas, Target Harga Rp2,9 Miliar

Namun, jika kondisi jemaah tidak memungkinkan untuk mengulang haji karena ketidakmampuan, maka kewajiban untuk mengulang tersebut gugur. Hal ini sejalan dengan prinsip umum dalam ibadah haji, di mana kewajiban gugur jika terdapat ketidakmampuan.

“Kalau tidak mampu ya tidak, jangankan dia, yang lainnya pun yang belum pernah ke sana juga tetap tidak wajib,” ujarnya lagi. Ini menekankan bahwa kewajiban haji, termasuk mengulang, selalu mempertimbangkan kemampuan individu.

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa banyak jemaah yang belum sepenuhnya memahami apa saja yang termasuk dalam rukun haji. Padahal, jumlah rukun haji tidak banyak dan sangat spesifik, sehingga mudah untuk diingat dan dipahami.

“Rukun itu hanya sedikit saja, seperti niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, dan potong rambut,” terangnya. Beliau menyebutkan lima rukun utama yang menjadi fondasi ibadah haji.

Kesalahan dalam memahami rukun ini seringkali menjadi penyebab seseorang merasa hajinya bermasalah, padahal sebenarnya tidak ada rukun yang terlewat atau salah. Pemahaman yang keliru inilah yang perlu diluruskan.

Di sisi lain, Buya Yahya juga mengakui adanya kondisi tertentu yang dapat menjadi pengecualian. Dalam beberapa kasus yang sangat jarang terjadi, beberapa rukun haji bisa saja dimaafkan karena adanya alasan syar’i yang kuat.

“Ada beberapa amalan yang biarpun rukun bisa dimaafkan dalam kondisi tertentu,” terangnya lagi. Namun, beliau menegaskan bahwa ini adalah kondisi luar biasa dan tidak berlaku secara umum.

Secara garis besar, prinsipnya tetap sama. Jika seorang jemaah meninggalkan rukun haji tanpa adanya alasan syar’i yang dibenarkan, maka ibadah hajinya tidak dapat dianggap sah. Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai rukun dan kewajiban haji sangatlah penting untuk memastikan keabsahan ibadah.