KabarDermayu.com – Meningkatnya kasus dugaan malpraktik di Indonesia menjadi sorotan serius dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan kualitas layanan medis, tetapi juga menegaskan pentingnya pemahaman hukum kesehatan yang komprehensif bagi tenaga medis maupun praktisi hukum.
Sepanjang periode 2023 hingga 2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat setidaknya 51 aduan pelanggaran disiplin profesi terkait malpraktik. Dari jumlah tersebut, 24 kasus dilaporkan berujung pada kematian pasien.
Data ini menunjukkan bahwa persoalan malpraktik tidak bisa dipandang sebagai kasus individual semata. Di balik setiap laporan, terdapat implikasi yang lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan kesehatan secara keseluruhan.
Meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah hadir sebagai payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan, organisasi profesi, dan masyarakat, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menegaskan bahwa transformasi sistem kesehatan nasional terus dilakukan. Upaya ini mencakup penguatan layanan primer yang berbasis pencegahan serta percepatan pemanfaatan teknologi digital dan bioteknologi.
Ia juga menyoroti pentingnya reformasi regulasi kesehatan. Salah satunya adalah pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk memperjelas batas antara pelanggaran disiplin dan ranah pidana. Digitalisasi layanan melalui platform Satu Sehat juga didorong guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Transparansi sistem dan pemahaman hukum menjadi kunci keberhasilan transformasi kesehatan. Mari jadikan hukum sebagai instrumen membangun kepercayaan publik dan menjaga keseimbangan perlindungan pasien serta tenaga kesehatan,” ujar Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dalam Seminar Akademik Program Studi (Prodi) Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), di UPH Lippo Village, Tangerang, Senin 4 Mei 2026.
Dalam konteks yang lebih luas, meningkatnya kasus malpraktik tidak bisa diabaikan karena beberapa alasan mendasar.
1. Menyangkut Keselamatan Pasien
Kasus malpraktik berpotensi menimbulkan dampak serius bagi pasien. Dampak ini bisa berupa cedera yang berkepanjangan hingga berujung pada kematian. Oleh karena itu, pengawasan terhadap praktik medis menjadi sangat penting.
Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama dalam setiap layanan kesehatan yang diberikan.
2. Menggerus Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama dari sebuah sistem kesehatan. Ketika kasus malpraktik meningkat dan tidak ditangani secara transparan, kepercayaan publik terhadap tenaga medis dan institusi kesehatan dapat menurun secara signifikan.
Baca juga: Bea Cukai Tanjung Priok Terima Kunjungan Mahasiswa UPN untuk Jembatani Kampus dan Industri
Penurunan kepercayaan ini dapat berdampak luas pada partisipasi masyarakat dalam program kesehatan dan kepatuhan terhadap anjuran medis.
3. Kompleksitas Aspek Hukum dan Etika
Malpraktik tidak hanya berkaitan dengan kesalahan medis semata. Isu ini juga menyentuh aspek hukum dan etika profesi kedokteran. Tanpa pemahaman yang memadai, tenaga medis berisiko menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Di sisi lain, pasien berpotensi tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak jika hak-hak mereka tidak terpenuhi akibat malpraktik yang terjadi.
Dari perspektif akademik, Henry Soelistyo Budi, selaku Kaprodi Doktor Hukum UPH, menegaskan bahwa hukum dan kesehatan merupakan dua bidang yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini menegaskan bahwa penyelesaian persoalan malpraktik memerlukan pendekatan multidisipliner.
Pendekatan ini tidak hanya mengandalkan aspek medis semata, tetapi juga memerlukan perspektif hukum yang kuat untuk mencapai solusi yang adil dan komprehensif.
“Kami mengapresiasi reformasi regulasi kesehatan melalui pendekatan omnibus law yang menyederhanakan berbagai aturan menjadi satu payung hukum. Ke depan, pendidikan doktoral hukum diharapkan dapat turut mengawal kebijakan ini dengan cara membekali akademisi dengan perspektif yang tidak hanya yuridis, tetapi juga kontekstual terhadap praktik kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Assoc. Prof. Dr. dr. Jovita Irawati, M.M., M.H.A., dosen FH, MARS, dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK UPH, menekankan pentingnya sinergi antara hukum dan kedokteran. Sinergi ini penting dalam menciptakan layanan kesehatan yang profesional dan berkeadilan.
Ia mendorong peningkatan pemahaman tenaga medis terhadap aspek hukum dan kode etik. Selain itu, pentingnya komunikasi terbuka melalui informed consent juga menjadi sorotan.
“Hukum dan kedokteran sama-sama penting demi perlindungan tenaga medis sekaligus pemenuhan hak pasien,” ujarnya.
Secara keseluruhan, meningkatnya kasus malpraktik menjadi pengingat bahwa sistem kesehatan tidak hanya membutuhkan kompetensi klinis yang tinggi. Sistem kesehatan juga memerlukan fondasi hukum dan etika yang kuat.
Tanpa fondasi yang kokoh tersebut, upaya membangun layanan kesehatan yang aman, adil, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat akan sulit tercapai.





