KabarDermayu.com – Amerika Serikat memberlakukan larangan masuk bagi warga negara Afrika, khususnya dari Kongo, Uganda, dan Sudan Selatan. Kebijakan ini diterapkan bagi mereka yang datang ke wilayah Amerika dalam kurun waktu 21 hari sebelum jadwal kedatangan.
Larangan tersebut diumumkan secara resmi oleh Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC). CDC mengeluarkan instruksi terkait penangguhan masuk ke Amerika Serikat bagi warga negara asing yang tercatat pernah berada di Republik Demokratik Kongo, Uganda, maupun Sudan Selatan dalam kurun waktu 21 hari sebelum tanggal kedatangan mereka.
Baca juga: Gaji Tukang Lampaui Karyawan Kantoran, Tembus Rp1,8 Miliar!
Pernyataan dari CDC ini dikutip pada hari Jumat, 22 Mei 2026. Pembatasan ini rencananya akan berlaku selama 30 hari. Setelah periode tersebut berakhir, CDC akan melakukan evaluasi untuk memutuskan apakah kebijakan ini akan diperpanjang atau dicabut.
Meskipun demikian, warga negara Amerika Serikat dan pemegang kartu hijau tetap diizinkan untuk masuk ke wilayah AS. Namun, mereka akan dikenakan pemeriksaan yang lebih ketat. Pemegang kartu hijau sendiri merujuk pada individu yang memiliki izin tinggal tetap yang sah di Amerika Serikat.
Menurut informasi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, para pelancong yang diizinkan masuk tersebut harus diarahkan menuju Bandara Internasional Washington-Dulles. Langkah ini diambil sebagai bagian dari protokol keamanan yang ditingkatkan.
Keputusan ini diambil menyusul pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada pekan sebelumnya. WHO telah menyatakan bahwa wabah Ebola yang terjadi di Kongo dan Uganda telah masuk dalam status darurat kesehatan global. Wabah ini juga dianggap sebagai ancaman serius bagi negara-negara lain.
Data terbaru yang dilaporkan oleh otoritas Kongo mencatat adanya 131 kasus kematian akibat virus Ebola. Perlu diketahui bahwa wabah Ebola di Kongo sebelumnya pernah dinyatakan berakhir pada bulan Oktober 2025.





