Dasco Jelaskan Perkembangan Terkini RUU Ketenagakerjaan

oleh -4 Dilihat
Dasco Jelaskan Perkembangan Terkini RUU Ketenagakerjaan

KabarDermayu.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan perkembangan terbaru mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu masukan dari para Ketua Serikat Buruh sebagai dasar penyusunan draf.

Pernyataan ini disampaikan Dasco dalam rangka menanggapi perkembangan proses legislasi RUU Ketenagakerjaan saat menghadiri Kongres ke-3 Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta pada Minggu, 7 Juni 2026.

Dasco mengklarifikasi anggapan bahwa penyusunan UU Perburuhan yang baru bergantung pada dirinya dan DPR. Ia menjelaskan bahwa prosesnya justru berawal dari kesepakatan antara serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Dalam pertemuan halal bihalal dengan ketua-ketua Serikat Pekerja, Bung Ilham juga ada, Bung Jumhur ada, Bung Andi Gani ada, dengan Apindo disepakati bahwa Serikat Pekerja dan Apindo itu akan membuat tim perumus dari Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Dasco.

Ia melanjutkan, hasil rumusan yang disiapkan oleh serikat pekerja tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR. Di sana, rumusan itu akan disinkronkan dengan naskah akademik yang sedang disusun. Setelah itu, tim bersama yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, Apindo, dan DPR akan dibentuk untuk membahas lebih lanjut aturan tersebut.

“Nah jadi kalau kemudian itu undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden bulan Oktober paling lambat harus selesai. Ya kita sama-sama (segera merumuskan),” tegasnya, menekankan pentingnya kolaborasi untuk mempercepat proses.

Meskipun demikian, Dasco mengakui bahwa hingga saat ini ia belum menerima pembaruan mengenai masukan spesifik dari Serikat Pekerja dan Apindo terkait hasil rumusan yang akan diserahkan kepada DPR sebagai bahan RUU Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memaparkan arah pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). DPR RI bersama pemerintah menargetkan beleid ini dapat rampung paling lambat pada akhir tahun 2026.

Hal ini disampaikan Dasco saat menerima aspirasi dari perwakilan massa Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di Gedung kura-kura DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 1 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco menekankan bahwa proses penyusunan UU baru akan sangat bergantung pada partisipasi aktif dari serikat pekerja.

“Paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru,” ujar Dasco, menegaskan komitmen DPR dan pemerintah.

DPR berharap agar para buruh dapat ikut serta dalam perumusan materi RUU Ketenagakerjaan sejak tahap awal. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi konflik yang mungkin timbul di kemudian hari akibat ketidaksepahaman dalam regulasi.