KabarDermayu.com – Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti perlunya perbaikan menyeluruh pada regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana untuk membentuk sebuah undang-undang sapujagat atau *omnibus law* khusus untuk klaster ketenagakerjaan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa rancangan undang-undang ini akan mencakup berbagai aspek penting dalam dunia ketenagakerjaan. Di antaranya adalah pengaturan mengenai keselamatan kerja, sistem kontrak kerja, serta penentuan kelayakan sistem *outsourcing*. Selain itu, undang-undang ini juga akan mengakomodasi dinamika yang muncul pasca-pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, yang juga dianggap sebagai bagian dari lingkup ketenagakerjaan.
Bob Hasan menjelaskan bahwa pendekatan penyusunan undang-undang ke depan akan berbeda. Pihaknya ingin menciptakan sebuah kerangka hukum yang komprehensif, seperti yang diwujudkan dalam konsep *omnibus law*. “Penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan,” ungkapnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 30 April 2026.
Baca juga di sini: Rumah Anisa Rahma Hangus Terbakar, 3.500 Alquran Tetap Utuh Jadi Sorotan
Menurutnya, dinamika yang terjadi dalam sektor ketenagakerjaan memerlukan satu parameter yang jelas. Mengingat luasnya cakupan isu ketenagakerjaan, undang-undang yang mengatur hal ini dinilai lebih tepat jika disusun dalam format *omnibus law*. Hal ini untuk memastikan bahwa semua aspek terkait dapat tertangani secara terpadu.
Proses pembahasan undang-undang ini, baik di tingkat Badan Legislasi (Baleg), komisi, Panitia Khusus (Pansus), maupun di Baleg sendiri, tidak menjadi masalah bagi DPR. Yang terpenting adalah bagaimana regulasi ini dapat menjawab kebutuhan dan permasalahan yang ada.
Bob Hasan menekankan bahwa isu ketenagakerjaan tidak hanya sebatas pada penyediaan lapangan kerja atau sumber daya manusia yang siap bekerja. Lebih dari itu, ia mencakup mekanisme hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, serta aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Mengenai target waktu dimulainya pembahasan undang-undang ketenagakerjaan ini, Bob Hasan mengaku belum dapat memberikan kepastian. Hal ini dikarenakan pihaknya masih perlu menunggu arahan lebih lanjut dari Badan Musyawarah (Bamus) maupun Pimpinan DPR RI. “Dari pimpinan Bamus yang memerintahkan komisi apakah ke mana itu. Itu yang penting jadi catatan,” tutupnya.





