DPR Tegaskan RUU KKS untuk Lindungi Hak Sipil dan Demokrasi, Bukan Kendali Pemerintah di Ranah Siber

oleh -5 Dilihat
DPR Tegaskan RUU KKS untuk Lindungi Hak Sipil dan Demokrasi, Bukan Kendali Pemerintah di Ranah Siber

KabarDermayu.com – Anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan, memberikan klarifikasi penting mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Ia menegaskan bahwa RUU ini bukanlah alat untuk mengontrol masyarakat di dunia maya, melainkan bertujuan untuk melindungi hak sipil dan demokrasi.

Menurut Junico, keberadaan RUU KKS menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi publik dari berbagai ancaman siber yang kian marak. Penegasan ini disampaikan untuk menepis kekhawatiran yang muncul bahwa RUU KKS dapat membatasi kebebasan berpendapat di ranah digital.

Ia menjelaskan bahwa kekhawatiran tersebut mungkin muncul akibat beberapa insiden pengawasan ruang digital yang terjadi sebelumnya. Namun, Junico menekankan bahwa RUU KKS berfokus pada aspek “hulu” dalam ekosistem siber.

Politisi PDIP ini membedakan antara “hulu” dan “hilir” dalam dunia siber. Konten dan platform digital dianggap sebagai “hilir,” sementara RUU KKS mewakili “hulu” atau sistem dasar keamanan siber Indonesia.

Junico berpendapat bahwa tanpa sistem keamanan yang kuat, masyarakat tidak akan dapat beraktivitas secara aman dalam membuat konten atau menggunakan platform digital. Oleh karena itu, RUU KKS lebih ditujukan untuk pertahanan sistem jaringan dari serangan eksternal, bukan untuk melarang hak sipil dalam berpendapat.

“Kalau KKS ini justru untuk memberikan keamanan, supaya kita semua bisa melakukan kegiatan digital di Indonesia. Bayangkan, bukan hanya digital saja ya, semua berkaitan dengan publik yang hari ini juga bisa dinikmati, semuanya itu bisa menjadi kemudahan-kemudahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Junico menyoroti urgensi pengesahan RUU KKS mengingat maraknya serangan siber yang terjadi di Indonesia. Kemunculan teknologi kecerdasan buatan (AI) disebutnya semakin menambah potensi kerentanan di ruang digital.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Pengampunan Pajak Lagi Selama Menteri Keuangan Menjabat

Ia menekankan bahwa ketahanan siber penting untuk menjaga sistem di Indonesia dari serangan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Dengan adanya AI, kecepatan dan skala serangan siber diprediksi akan meningkat drastis, membuat tidak ada seorang pun yang aman dari potensi ancaman tersebut.

Menyikapi dinamika siber yang kompleks ini, Junico menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa lagi hanya mengandalkan aturan sektoral. Diperlukan sebuah undang-undang yang komprehensif untuk melindungi keamanan siber Indonesia secara menyeluruh.

Ia memberikan contoh dampak serangan siber yang bisa sangat luas, bahkan hingga mengganggu instalasi listrik dan pelayanan publik esensial seperti di rumah sakit. Serangan siber kini dapat merambah ke berbagai aspek kehidupan paling mendasar.

Junico mengungkapkan bahwa DPR saat ini tengah berupaya mempercepat pembahasan RUU KKS dengan menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi. Salah satu masukan penting yang diterima adalah agar RUU KKS tidak sampai menghambat industri penyelenggara jasa internet di Indonesia.

“Ini sudah mulai berjalan, tim sudah mulai dibuat. Kami mulai datang ke kampus-kampus, forum-forum untuk bisa berdiskusi permasalahan ini Kita menyerap semua masukan-masukan,” ujar Junico.

Secara pribadi, Junico berharap RUU KKS dapat disahkan pada tahun ini. Namun, ia menekankan bahwa target utama DPR bukan sekadar kecepatan pengesahan, melainkan memastikan RUU ini benar-benar menjadi payung hukum yang kuat bagi kompleksitas dunia siber Indonesia.

Ia menambahkan bahwa arah pembahasan RUU KKS masih terus digodok, apakah akan fokus pada keamanan siber semata, harmonisasi antarlembagaan, atau aspek lainnya. Keputusan akhir akan bergantung pada pandangan pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR.

Junico menegaskan bahwa dari perspektif PDIP, RUU KKS harus selaras dengan perlindungan hak-hak warga sipil dan prinsip demokrasi. Pengawasan yang ketat diperlukan agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga utama keamanan siber tidak menjadi badan yang terlalu berkuasa atau “super body”. Selain itu, perlu ada mekanisme wajib bagi kementerian dan lembaga lain untuk melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BSSN.

“Jadi tata kelola, kemudian ada pengawasan, kemudian ada sistem yang mandatory. Ini yang saya rasa perlu ada dimasukkan menjadi hal-hal yang krusial di undang-undang KKS. Ada lagi? Tadi disebutkan salah satu yang penting adalah hak-hak publik. Artinya undang-undang ini tidak akan menjadi alat kontrol pemerintah,” imbuhnya.

Dalam diskusi yang digelar di Pascasarjana UI, para narasumber sepakat bahwa RUU KKS sangat mendesak untuk segera disahkan. Data menunjukkan adanya 5,5 miliar anomali trafik nasional pada tahun 2025, namun ironisnya, 74,59 persen masyarakat tidak menyadari bahwa mereka pernah menjadi korban kejahatan siber.

Fakta lain yang terungkap adalah masih minimnya instansi yang memiliki tim siber khusus, dan hanya sekitar 28 persen perusahaan yang memiliki protokol keamanan siber memadai. Tingkat respons terhadap notifikasi keamanan juga dilaporkan masih rendah.

Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works (CPW), Wahyudi Djafar, menyoroti bahwa tantangan terbesar dalam pengesahan RUU KKS adalah potensi ego sektoral antar lembaga atau instansi yang terkait.

“Ekosektoralismenya itu tinggi gitu kan. Sehingga kemudian tadi misalnya sudah ada BSSN, ada Komdigi, lalu kemudian Badan Intelijen Negara, Polri, lalu kemudian instansi-instansi sektoral gitu kan. Mereka sudah merasa kuat dengan undang – undangnya masing-masing dan sudah bekerja gitu kan,” jelas Wahyudi.

Ia menambahkan bahwa sinkronisasi tidak hanya diperlukan pada level undang-undang, tetapi juga antar para aktor yang terlibat. Hal ini menjadi tantangan dalam proses pembahasan agar tercipta kerja sama yang harmonis.

Diskusi “Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber” di Gedung Pascasarjana UI juga dihadiri oleh dosen program studi kajian terorisme SPPB UI Sri Yunanto, akademisi fakultas hukum Universitas Bhayangkara Awaludin Marwan, serta perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Arry Abdi Syalman.