KabarDermayu.com – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai memiliki potensi signifikan untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) nasional, terutama dalam aspek pengelolaan ekspor dan devisa hasil ekspor. Pembentukan DSI secara konseptual dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dan memperkuat koordinasi antarlembaga.
Pengamat Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Jurnasin, berpendapat bahwa keberadaan DSI dapat memberikan manfaat besar dari sisi tata kelola (governance) dan pengelolaan arus kas. Koordinasi kebijakan serta distribusi informasi antarlembaga juga diprediksi akan menjadi lebih cepat dan efisien jika implementasinya dilakukan dengan tepat.
Eddy menjelaskan bahwa tantangan terbesar dalam pembentukan DSI justru terletak pada tahap implementasi di lapangan. Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan dan kementerian lainnya, telah memiliki berbagai lembaga pendukung ekspor seperti export centers dan free trade agreement centers.
“Yang menjadi PR adalah selama ini Kementerian Perdagangan dan berbagai kementerian lain sudah memiliki export centers, free trade agreement centers, dan berbagai nama lainnya yang sejenis. Apakah berbagai institusi tersebut akan di-merged ke dalam DSI? Maksudnya, perlu corporate strategy mengenai vertical integration agar tidak terjadi overlapping dan kebingungan bagi para pengusaha,” ujar Eddy.
Eddy menilai DSI berpotensi meningkatkan devisa hasil ekspor nasional dan memperkuat posisi neraca perdagangan Indonesia. Berdasarkan data kuartal I-2026, neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus sebesar US$3,32 miliar. Ia menekankan bahwa defisit current account Indonesia tidak disebabkan oleh neraca perdagangan, melainkan oleh komponen lain.
Ia menerangkan bahwa current account terdiri dari beberapa komponen, yaitu ekspor-impor, pendapatan primer, pendapatan sekunder, dan transfer unilateral. Oleh karena itu, peningkatan ekspor semata belum tentu secara otomatis mengubah defisit current account menjadi surplus.
“DSI tentu diharapkan dapat meningkatkan devisa hasil ekspor, dan DSI besar kemungkinan dapat menggenjot peningkatan balance of trade. Namun, apakah DSI dapat membalikkan posisi current account dari defisit ke surplus? Belum tentu, karena current account Indonesia yang defisit itu bersumber dari komponen-komponen lain selain balance of trade,” ungkap Eddy.
Meskipun demikian, Eddy optimistis keberadaan DSI akan memberikan dampak positif terhadap penguatan cadangan devisa nasional. Menurutnya, peningkatan cadangan devisa merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.
“Penguatan cadangan devisa merupakan salah satu faktor yang dapat memperkuat stabilitas rupiah. Hanya saja, perlu diingat bahwa exchange rates itu ditentukan oleh demand-and-supply mechanism. Dengan demikian, berbagai kombinasi macro, fundamental, dan technical factors akan menentukan nilai tukar,” tandasnya.
Di sisi lain, ia juga berharap pembentukan DSI dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi nasional. Menurutnya, strategi peningkatan investasi asing perlu dibarengi dengan perbaikan regulasi, kepastian hukum, hingga peningkatan kemudahan berusaha.
“Formulasi ideal untuk meningkatkan investasi asing itu cukup straightforward: iklim investasi dibuat ciamik, kondisi ekonomi makro dan mikro diperbaiki, indeks Ease of Doing Business ditingkatkan, kepastian hukum dijaga, risiko legal dikurangi, serta stabilitas politik dan keamanan dipertahankan,” pungkas Eddy.
Pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. PP ini mengatur bahwa ekspor sumber daya alam (SDA) strategis dilakukan melalui BUMN baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penjualan sumber daya alam akan diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan ini akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
“PP ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia, serta bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan ekspor. Hasil setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” tegasnya.
Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menyatakan DSI yang akan mulai beroperasi per 1 Juni 2026 akan menjalankan tiga peran utama. Pertama, memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan. Kedua, mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal. Ketiga, melakukan konsolidasi data dan efisiensi tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.





