Harga Emas Hari Ini: Antam Anjlok di Akhir Pekan

oleh -1 Dilihat
Harga Emas Hari Ini: Antam Anjlok di Akhir Pekan

KabarDermayu.com – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan akhir pekan, Sabtu, 16 Mei 2026. Emas Antam kini dibanderol seharga Rp 2.769.000 per gram.

Penurunan ini mencapai Rp 50.000 per gram jika dibandingkan dengan harga pada perdagangan hari sebelumnya. Data ini dirilis oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.

Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian. Harga buyback ditetapkan sebesar Rp 2.656.000 per gram. Perlu dicatat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika pasar.

Untuk emas dengan ukuran lima gram, harga jualnya adalah Rp 13.620.000. Sementara itu, emas berukuran 10 gram dijual seharga Rp 27.850.000.

Bagi yang mencari ukuran lebih besar, emas 25 gram ditawarkan seharga Rp 67.887.000. Emas dengan berat 50 gram dibanderol Rp 135.595.000.

Lebih lanjut, emas batangan berukuran 100 gram dijual seharga Rp 271.112.000. Untuk ukuran 250 gram, harganya mencapai Rp 677.515.000.

Emas dengan bobot 500 gram dipatok pada harga Rp 1.354.820.000. Ini menunjukkan variasi harga yang signifikan berdasarkan ukuran batangan emas.

Jika melihat ukuran terkecil dan terbesar yang tersedia, emas batangan Antam dengan berat 0,5 gram dihargai Rp 1.434.500. Sementara itu, emas batangan terberat yang dijual pada hari ini, yaitu 1.000 gram, memiliki nilai Rp 2.709.600.000 atau Rp 2,7096 miliar.

Informasi penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk komponen pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh Pasal 22 ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback emas.

Penurunan harga emas ini terjadi di tengah berbagai faktor ekonomi global. Salah satu faktor yang sering dikaitkan dengan pergerakan harga emas adalah penguatan Dolar Amerika Serikat (AS). Penguatan mata uang greenback seringkali membuat emas menjadi kurang menarik bagi investor internasional karena harganya yang biasanya dihargai dalam dolar.

Baca juga: Kemensos Beri Dukungan Korban Pelecehan Seksual di Pati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri pernah menyatakan bahwa penguatan Dolar AS menjadi salah satu pemicu penurunan harga referensi komoditas emas. Nilai penurunan harga referensi emas untuk periode kedua Mei 2026 ini patut dicermati lebih lanjut dalam konteks pergerakan pasar secara keseluruhan.