Insentif Pajak Devisa Ekspor: Purbaya Beri Dukungan UMKM RI

oleh -9 Dilihat
Insentif Pajak Devisa Ekspor: Purbaya Beri Dukungan UMKM RI

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak berupa tarif hingga 0 persen bagi para eksportir yang patuh menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mereka di dalam sistem keuangan domestik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mengubah peraturan sebelumnya mengenai penempatan DHE SDA di dalam negeri.

Purbaya menjelaskan bahwa fasilitas perpajakan ini dirancang untuk mendorong kepatuhan eksportir. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah ini akan lebih menguntungkan dibandingkan dengan instrumen investasi reguler.

Besaran tarif dan insentif pajak yang diberikan akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana tersebut. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi para pelaku usaha.

Purbaya menegaskan bahwa insentif pemotongan PPh hingga 0 persen jauh lebih menarik daripada penempatan dana di instrumen investasi lain yang bisa dikenakan pajak hingga 20 persen. Ia mencontohkan obligasi, yang biasanya mengenakan pajak 20 persen atas imbal hasilnya.

Ketentuan baru yang berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026 ini, mewajibkan eksportir komoditas sumber daya alam untuk merepatriasi DHE mereka ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Ada perbedaan kewajiban antara eksportir migas dan non-migas. Eksportir komoditas minyak dan gas (migas) wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA mereka selama minimal 3 bulan. Sementara itu, eksportir komoditas non-migas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA mereka di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Penempatan dana hasil ekspor ini harus dilakukan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dalam valuta asing (valas) ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.

Meskipun penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank Himbara, terdapat relaksasi bagi eksportir di sektor pertambangan migas dan non-migas. Relaksasi ini berlaku jika mereka memiliki pembeli (buyer) dari negara mitra dagang yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.

Purbaya menambahkan bahwa eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen dengan jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan.

Baca juga: APBN RI Sangat Mengkhawatirkan, Akui Sekjen PDIP

Purbaya juga menyatakan keyakinannya bahwa pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan berdampak positif pada ekosistem pasar modal domestik, sehingga menguntungkan investor.