KabarDermayu.com – Biaya transportasi menjadi salah satu pos pengeluaran rutin bagi para pekerja di Jakarta. Kini, sebagian karyawan swasta memiliki kesempatan untuk menikmati layanan transportasi umum secara gratis, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 mengenai Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Dalam peraturan tersebut, karyawan swasta termasuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan transportasi gratis melalui skema Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dan Kartu Layanan Gratis (KLG).
Namun, tidak semua pekerja dapat langsung menikmati kemudahan ini. Terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, mulai dari kepemilikan KPJ hingga pengajuan KLG yang nantinya digunakan untuk mengakses layanan transportasi publik.
Siapa Saja yang Berhak?
Berdasarkan Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, sebanyak 15 kelompok masyarakat berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis di Jakarta. Selain karyawan swasta pemegang KPJ, penerima manfaat lainnya mencakup pelajar penerima KJP Plus dan KJMU, penyandang disabilitas, lansia, veteran, penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa), serta anggota TNI dan Polri, dan beberapa kelompok masyarakat lainnya.
Untuk karyawan swasta, syarat utamanya adalah memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Syarat Membuat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
KPJ diperuntukkan bagi pekerja yang berdomisili dan bekerja di Jakarta dengan batasan penghasilan tertentu.
Syarat penerima KPJ meliputi:
- Memiliki KTP DKI Jakarta.
- Bekerja di perusahaan atau badan usaha yang berlokasi di Jakarta.
- Memiliki penghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta ditambah 15 persen.
Untuk tahun 2025, batas maksimal penghasilan bagi penerima KPJ adalah Rp6.206.275 per bulan.
Selain itu, calon penerima harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, yaitu:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Slip gaji terbaru.
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
- Surat pernyataan sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Cara Mengajukan KPJ
Setelah semua dokumen lengkap, pekerja dapat mengajukan KPJ dengan langkah-langkah berikut:
Apabila verifikasi dinyatakan lolos, pemohon akan menerima informasi lebih lanjut mengenai pembukaan rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000. Penting untuk dicatat bahwa masa berlaku KPJ harus diperpanjang setiap enam bulan sekali sejak rekening dibuka.
Cara Mengurus Kartu Layanan Gratis (KLG)
Setelah memiliki KPJ, pekerja masih perlu mengurus Kartu Layanan Gratis (KLG). Kartu inilah yang nantinya akan digunakan untuk mengakses layanan transportasi umum tanpa dikenakan tarif.
KLG dapat digunakan pada beberapa moda transportasi publik di Jakarta, yaitu:
- Mikrotrans
- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
Pendaftaran KLG dilakukan secara daring melalui situs resmi KLG TransJakarta. Pemohon diminta untuk mengisi biodata dan melampirkan beberapa dokumen, meliputi:
- KTP
- KPJ
- Pas foto terbaru
- Surat keterangan penghasilan
- Surat keterangan aktif bekerja
Setelah seluruh data diverifikasi, petugas akan menghubungi pemohon untuk menginformasikan jadwal pengambilan KLG.
Dengan demikian, karyawan yang ingin memanfaatkan layanan transportasi gratis tidak cukup hanya memiliki KPJ. Mereka juga wajib memiliki KLG yang telah disetujui agar dapat menggunakan fasilitas gratis pada layanan TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, maupun Mikrotrans.





