Kemenkeu Jadi Pemilik Saham BEI? Purbaya: Belum Ada!

oleh -1 Dilihat
Kemenkeu Jadi Pemilik Saham BEI? Purbaya: Belum Ada!

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana dari Kementerian Keuangan untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan ini disampaikan meskipun secara regulasi hal tersebut kini telah dimungkinkan.

Kemungkinan bagi Kementerian Keuangan untuk menjadi pemegang saham BEI tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru saja disahkan. Pasal 8B ayat (1) undang-undang tersebut secara spesifik mengizinkan tiga lembaga negara untuk menduduki posisi tersebut.

Tiga lembaga negara yang dimaksud adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Sampai sekarang sih belum ada (rencana),” ujar Purbaya saat dijumpai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 23 Juni 2026. Ia memberikan jawaban tersebut ketika ditanyai mengenai kemungkinan adanya rencana Kemenkeu untuk menjadi pemegang saham di BEI.

UU P2SK, khususnya Pasal 8B, mengatur struktur kepemilikan saham di Bursa Efek. Pasal ini membuka pintu bagi Kemenkeu, BI, dan BPI Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI. Namun, terdapat satu syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu menjaga independensi bursa.

Ketiga lembaga negara tersebut diberikan kewenangan untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek. Syarat utama adalah bahwa kepemilikan saham oleh lembaga-lembaga negara ini tidak boleh mengganggu atau mengurangi independensi Bursa Efek dalam menjalankan operasional dan fungsinya sehari-hari.

Lebih rinci lagi, Pasal 8B ayat (1) UU P2SK menyatakan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.

Namun, ayat (2) dari pasal yang sama juga secara tegas mengamanatkan bahwa ketiga lembaga tersebut wajib menjaga dan mempertahankan independensi BEI. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara pemberian akses kepemilikan dengan penekanan pada fungsi pengawasan dan independensi operasional bursa.

VIVA.co.id ©2008