Korlantas Sebut Pemberlakukan SIM Digital Dapat Sambutan Positif Masyarakat, Dinilai Mudahkan Dapat Akses Berkendara

oleh -4 Dilihat
Korlantas Sebut Pemberlakukan SIM Digital Dapat Sambutan Positif Masyarakat, Dinilai Mudahkan Dapat Akses Berkendara

KabarDermayu.com – Pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital telah menuai sambutan positif dari masyarakat. Inovasi yang digagas oleh Polri ini dinilai mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara secara praktis, aman, dan efisien melalui perangkat digital.

Berbagai lapisan masyarakat memberikan apresiasi terhadap langkah Polri dalam melakukan transformasi pelayanan publik berbasis teknologi ini. Selain mempermudah akses terhadap dokumen SIM, layanan digital ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas, serta berkontribusi pada pengurangan penggunaan dokumen fisik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan masyarakat terhadap transformasi layanan digital ini. Ia menekankan bahwa respons positif dan kepercayaan masyarakat menjadi motivasi bagi Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Menurut Brigjen Wibowo, SIM digital merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan registrasi dan identifikasi (Regident). Inovasi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk memperkuat akurasi data kepolisian.

Kewenangan Polri dalam menerbitkan dan mengelola SIM serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini memberikan Polri otoritas untuk melaksanakan registrasi dan identifikasi pengemudi, registrasi kendaraan bermotor, serta penegakan hukum lalu lintas.

Lebih lanjut, kewenangan Polri dalam pengelolaan SIM dan STNK juga telah diperkuat melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa Polri adalah institusi yang sah dan berwenang dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi pengemudi maupun kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa fungsi Regident memiliki peran yang lebih luas dari sekadar administratif. Fungsi ini juga merupakan bagian penting dari forensik kepolisian. Data SIM dan STNK menjadi instrumen strategis yang sangat berharga dalam mendukung berbagai kegiatan kepolisian.

Data tersebut krusial dalam proses penyelidikan dan penyidikan, identifikasi pelaku kejahatan, pelacakan kendaraan yang diduga hasil tindak pidana, hingga sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, transformasi digital di bidang Regident diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat dukungan data yang akurat bagi fungsi penegakan hukum dan forensik kepolisian.

Brigjen Wibowo berharap dukungan masyarakat terhadap SIM digital dapat terus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin modern, presisi, dan terpercaya di masa mendatang.